Respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil signifikan. Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kotabaru didukung jajaran Polresta Jambi berhasil meringkus tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang seluruhnya merupakan residivis kasus kejahatan jalanan.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, dengan didampingi Kapolsek Kotabaru, Kompol Helrawaty Siregar dalam keterangannya terkait penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Sektor Kota Baru.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban berinisial ES (26) pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berhasil dilakukan dalam kurun waktu singkat setelah korban membuat laporan resmi di SPKT Polsek Kota Baru.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni SA (25) yang tercatat pernah ditahan pada tahun 2023 dalam perkara pencurian motor; MAH (24) yang pernah ditahan pada tahun 2024 terkait penggelapan motor; serta IS (23) yang juga residivis kasus pencurian motor pada tahun 2024.
Kejadian bermula saat korban ES tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry sekira pukul 08.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor BH 5124 AX di halaman. Namun, korban lalai karena kunci kontak sepeda motor tersebut tertinggal di posisi switch kontak.
Sekira pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria tidak dikenal mendekati sepeda motornya. Tersangka SA bertindak mengeksekusi dan membawa kabur sepeda motor korban, sementara dua tersangka lainnya, MAH dan IS, bersiap (standby) di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu hitam berpelat BH 2646 ZC sambil memantau situasi sekitar.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar, namun ketiga pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Kerugian materil korban ditaksir mencapai Rp8.000.000.
Mendapati laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar, melakukan olah TKP, pengumpulan bukti CCTV, dan pemetaan keberadaan pelaku.
"Petugas mendeteksi keberadaan tersangka SA yang sedang melintas mengendarai motor hasil curian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti utama," kata Kapolresta.
Hasil interogasi terhadap SA mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian dua pelaku lainnya. Tim selanjutnya bergerak ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim Perumahan Amuntai RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, dan berhasil menangkap MAH serta IS.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5124 AX milik korban beserta kunci kontak asli, BPKB, STNK, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian, 1 helai celana jeans milik tersangka eksekutor, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BH 2646 ZC yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Kota Baru dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V maksimal Rp500 juta.
"Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci kontak tidak tertinggal demi mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*)