KPU Tegaskan Pentingnya Pelaporan LHKPN oleh Calon Legislatif Terpilih

WIB
IST

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menekankan kewajiban bagi calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Penegasan ini disampaikan seiring dengan ancaman tidak dilantiknya calon legislatif yang gagal memenuhi ketentuan tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan konsekuensi yang dihadapi calon legislatif yang tidak melaporkan LHKPN mereka. "Pasal tersebut mengatur bahwa calon legislatif yang tidak melaporkan LHKPN dapat menghadapi risiko tidak dilantik," ujar Idham Holik dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa setiap calon legislatif terpilih untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan detail kekayaan mereka. Lebih lanjut, ayat 3 pasal yang sama menegaskan bahwa KPU dan lembaga pemilihan lainnya tidak akan mencantumkan nama calon terpilih yang tidak menyampaikan bukti pelaporan harta kekayaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaporan LHKPN oleh calon legislatif terpilih. Hingga 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih. "Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh direktorat terkait," kata Tessa Mahardika.

Pelaporan LHKPN adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. KPU dan KPK bekerja sama untuk memastikan bahwa semua calon legislatif terpilih mematuhi ketentuan ini, guna mencegah praktik korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

KPU berharap semua calon legislatif terpilih yang belum melaporkan LHKPN mereka segera memenuhi kewajiban ini. Sementara itu, KPK terus mengawal proses evaluasi LHKPN yang sudah masuk untuk memastikan bahwa semua calon terpilih memenuhi syarat pelantikan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat terus terjaga.(*)

Tags

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.