Dalam sebuah operasi yang dilakukan secara senyap pada malam hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Singkut di bawah Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah hasil kejahatan tersebut di wilayah Kecamatan Singkut.
Kedua tersangka—RF alias Ojak, 21 tahun, warga Sungai Gedang, dan MF bin AA, 26 tahun, warga Bukit Tigo—ditangkap di kediaman masing-masing setelah Unit Reskrim Polsek Singkut mengidentifikasi keberadaan mereka. “Mereka ini spesialis pencurian sepeda motor dan bongkar rumah di wilayah Singkut,” ujar Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., Senin (8/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik bengkel di Desa Bukit Tigo. Pada Kamis malam, sang pemilik menutup rolling door tokonya sebagaimana biasa. Namun, ketika ia bangun keesokan pagi sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati pintu kamarnya terkunci dari luar. Saat memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggam, ia melihat seorang pria tak dikenal memasuki rukonya dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya.
Kerugian korban ternyata lebih besar dari dugaan awal. Selain motor, pelaku juga mengambil gas LPG 3 kilogram, mesin air, track roller alat berat, engkol diesel, laptop, tas, sandal, hingga charger ponsel. Mesin air di dekat musala belakang ruko pun tak luput dari pencurian. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 juta.
“Pintu dan motor dalam kondisi terkunci. Tapi pelaku ini memang terbiasa membongkar rumah warga,” kata Kapolsek. Ia menambahkan bahwa tindakan para pelaku tergolong profesional, dengan pola yang konsisten menyasar rumah maupun bengkel di area permukiman.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal yang dipimpin Ipda F. Sinaga, S.H., bergerak cepat dan dalam waktu singkat berhasil meringkus kedua tersangka. Mereka kemudian digelandang ke Polsek Singkut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa motor curian tersebut telah dijual ke seorang penadah di kawasan yang sama.
Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian ini dilakukan sebagai mata pencaharian oleh para pelaku. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, atau pasal penadahan dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)