Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menggagalkan upaya penyelundupan BBM Ilegal di Wilayah Kabupaten Sarolangun.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Khomeini menyebutkan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil menyita tiga Ton BBM yang diduga ilegal dan juga satu orang tersangka.
"Pengungkapan kasus ini juga sebagai bagian dari upaya kita mendukung program Asta Cita Presiden," katanya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dijelaskan AKBP Reza, kronologi penangkapan tersangka berinisial DD (28) berawal dari hari Kamis, pekan lalu. Ketika itu, pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal yang akan melintas di Jl Lintas Sumatera di daerah Desa Bangun Jayo, Sarolangun. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan mobil jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi BG 8540 Q.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa BBM Ilegal hasil olahan ini dibawa dari daerah Musi Rawas Utara menuju Kabupaten Bungo," jelasnya.
Dari tiga ton BBM ilegal yang diamankan, satu ton adalah jenis solar dan dua ton adalah bensin. Saat ini, Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini termasuk asal muasal tempat olahan dan penampungnya.
Tersangka sendiri sangkakan dengan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana, diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan lagi melakukan proses pengolahan, atau penjualan BBM Ilegal," pungkasnya. (*)
Add new comment