Sidik Jejak Uang dari Kejahatan, Polda Jambi Telusuri Aliran Dana di Rekening Ko Apex

WIB
IST

JAMBI – Nama Affandi Susilo alias Ko Apex, yang pernah dielu-elukan sebagai pengusaha sukses, kini kerap menghiasi daftar tersangka dalam kasus besar di Jambi. Setelah divonis atas pemalsuan dokumen kapal tongkang, kini Ko Apex kembali disorot atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kapal yang menyeret nominal fantastis, Rp 4,4 miliar.

Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi tengah menelusuri jejak aliran dana tersebut melalui pembukaan rekening milik tersangka. Langkah ini, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menjadi kunci untuk mengurai simpul-simpul gelap dalam kasus ini.

“Kami membuka rekening tersangka untuk melacak bukti transaksi dana yang diterima melalui perusahaan miliknya, PT FBS. Ini penting untuk memperjelas aliran uang yang diduga berasal dari kejahatan,” ujar Andri.

Kasus ini bermula dari laporan Budi Santoso, seorang pengusaha asal Surabaya, yang merasa ditipu setelah membeli kapal dari Ko Apex. Kapal tersebut, ternyata, adalah hasil kejahatan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Dana sebesar Rp 4,4 miliar yang diserahkan Budi mengalir mulus ke rekening PT FBS—tanpa kepastian barang yang sah.

Langkah pembukaan rekening ini juga bertujuan melacak penggunaan dana tersebut. Apakah uang itu telah diubah bentuk menjadi aset atau barang lain? Penyidik berharap dapat menemukan titik terang, tidak hanya untuk mengembalikan kerugian korban tetapi juga mengungkap modus operandi Ko Apex yang kian sistematis.

“Kami mendalami kemungkinan bahwa uang hasil penipuan telah diinvestasikan ke aset atau barang. Ini akan menjadi bukti penting untuk menuntaskan kasus ini,” tambah Andri.

Ko Apex bukan nama baru dalam dunia kejahatan finansial. Sebelumnya, ia telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang. Namun, persoalan hukum tidak berhenti di situ. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sebidang tanah milik PT SBS, yang dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modusnya selalu rapi dan melibatkan dokumen-dokumen yang tampak sahih. Ko Apex memanfaatkan celah administrasi untuk menipu korbannya, menciptakan jejak transaksi yang seolah legal. Namun, di balik tirai legalitas itu, tersembunyi skema penipuan yang membuat para korbannya kehilangan miliaran rupiah.

Mengurai kasus ini bukan perkara mudah. Penyidik menghadapi tantangan besar dalam melacak jejak uang dan aset yang telah berpindah tangan. Namun, semangat untuk mengungkap kebenaran tetap menjadi prioritas.

“Kami berkomitmen penuh untuk membuat kasus ini terang benderang. Ini bukan hanya soal pengembalian kerugian korban, tetapi juga pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada,” tegas Andri.

Kasus Ko Apex menjadi simbol dari bahaya laten kejahatan kerah putih yang kerap menyelinap di balik celah legalitas. Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi penipu kelas kakap seperti Ko Apex.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network