Usai Ditegur Gubernur, Dinkes Rekomendasi Lagi Layanan Kesehatan Via SKTM di RS Pemda Jambi

WIB
IST

Layanan SKTM bagi warga tidak mampu atau warga miskin berobat ke Rumah Sakit Pemda akhirnya kembali dilanjutkan. Pihak Dinkes kini telah mencabut surat edaran pemberhentian SKTM itu usai ditegur oleh Gubernur.

"Iya berdasarkan perintah bapak Gubernur Jambi maka SKTM kita rekomendasi kan lagi," kata Kadinkes Jambi, dr.Fery Kusnadi, Kamis (9/1/2025).

Fery juga mengatakan bahwa awal mula disetop nya SKTM itu lantaran Dinkes tidak ingin adanya orang kaya yang menyalahgunakannya. Namun terlepas dari pada itu, penilaian terkait itu akhirnya terbantahkan sehingga SKTM penting dilanjutkan buat warga berobat.

"Jadi setelah kita rapat tadi, semuanya sudah clear, jadi tidak ada persoalan lagi. Maka SKTM bisa kita lanjutkan, dan kita Dinkes akan beri rekomendasi sesuai perintah bapak Gubernur," ujar Fery.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sempat berang ketika mengetahui bahwa Dinas kesehatan Provinsi Jambi tidak lagi memberikan rekomendasi soal layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) buat warga miskin berobat ke Rumah Sakit Pemerintah.

Al Haris mengatakan bahwa surat edaran Dinkes yang diteken oleh Kadinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena. Dirinya kecewa jika ada bagian OPD pemerintah dibawah kepemimpinannya malah tidak membantu program pemerintah terutama program Gubernur Jambi.

"Tidak berhak itu Dinkes setop-setop layanan SKTM itu, harusnya Dinkes itu membantu Gubernur Jambi dari program program yang ada. Terutama soal SKTM ini," kata Al Haris.

Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan. Dia minta Dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.

"Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop setop oleh Dinkes," tegas Al Haris.

Perlu diketahui, layanan SKTM ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2023. Dalam pergub itu, sesuai pasal 9 berbunyi masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan di RSUD Mataher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah mendapatkan rekomendasi Dinkes dengan mengikuti peraturan rujukan berjenjang.

Bahkan, pelayanan SKTM ini digunakan bukan untuk masyarakat kategori tidak mampu saja, melainkan untuk pengobatan yang sekiranya tidak ditanggulangi oleh BPJS.

Saat ini, sejak pemberhentian layanan SKTM oleh Dinkes ini berdasarkan surat nomor S I.970/dinkes-4.3/XII/2024. Pihak Dinkes akhirnya mencabut kembali pemberhentian SKTM itu dan kembali melanjutkannya sesuai perintah Gubernur Jambi Al Haris. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network