Merangin - Teka-teki kekosongan kursi pimpinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merangin akhirnya terjawab. Setelah 10 hari dibiarkan kosong hingga layanan publik tersendat, Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menunjuk Agus Salim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.
Namun, keputusan ini justru memicu polemik baru. Pasalnya, Agus Salim saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang notabene merupakan pejabat eselon III. Penunjukan pejabat eselon III untuk menduduki kursi Plt jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di instansi strategis ini dinilai janggal secara etika birokrasi dan regulasi.
Sorotan tajam mengarah pada sisi kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, pengisian jabatan eselon II seharusnya memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan jenjang jabatan yang setara.
Lazimnya dalam praktik pemerintahan, penunjukan Plt Kepala Dinas diambil dari pejabat yang setara atau satu tingkat di bawahnya yang memiliki relevansi tugas secara struktural dan fungsional.
Penunjukan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, yang menekankan bahwa penunjukan Plt harus menjamin efektivitas organisasi dan kepastian pengambilan keputusan.
Publik menilai ada kontradiksi kebijakan yang fatal. PTSP adalah wajah pelayanan publik dan pintu gerbang investasi yang menuntut kecepatan eksekusi. Namun, dengan menempatkan pejabat yang memiliki keterbatasan kewenangan struktural (eselon III), birokrasi seolah sedang "menempatkan rem di posisi pengemudi".
"Masalahnya bukan pada pribadi Agus Salim, melainkan logika sistem. Negara menuntut kinerja cepat, tapi otoritas pimpinan justru dibatasi oleh struktur jabatan," kritik pengamat kebijakan publik setempat.
Hingga kini, Pemkab Merangin belum memberikan alasan mendetail terkait pertimbangan menunjuk Kabag Kesra untuk posisi teknis tersebut. Publik mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan berbasis regulasi ASN yang objektif.
Tanpa dasar hukum yang kuat, penunjukan ini dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan "darurat" yang dipaksakan, yang berpotensi melahirkan masalah administrasi baru di kemudian hari.(*)
Sumber : https://jambidaily.com/2025/12/15/plt-ptsp-ditunjuk-agus-salim-diangkat-logika-birokrasi-dan-kepatuhan-regulasi-asn-dipertanyakan/
Add new comment