Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, menangkap tiga pelaku pembobolan minimarket yang terjadi pada 9 Februari 2025 lalu. Mereka ditangkap usai aksinya terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan bahwa pelaku masing-masing berinisial A(20), MJP(20) dan PA (24). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat kemarin.
"Diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam dalam kasus pembobolan minimarket, kerugian Rp 30 Juta," katanya pada Sabtu 15 Januari 2025.
Dijelaskan Kombes Manang, kasus ini berawal saat pemilik minimarket curiga CCTV dalam keadaan mati. Merasa ada yang tak beres, korban mengecek ke dalam minimarket. Ternyata semua sudah dalam kondisi berantakan.
Setelah dihitung, terdapat barang-barang pokok yang hilang mulai dari beras hingga alat kecantikan dan total kerugian capai Rp 30 Juta. Ternyata, ini sudah ketujuh kali minimarket korban menjadi target pencurian.
Berbekal rekaman CCTV petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku inisial A dapat diamankan di daerah Thehok, Kota Jambi. Berdasarkan keterangan A, Polisi menangkap dua pelaku lain di daerah Kasang, Jambi Timur. Mereka saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Gelam untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," pungkasnya. (*)
Add new comment