9 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Jambi Diciduk di Kalimalang

WIB
IST

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur, yang sempat menghilang selama hampir satu dekade, akhirnya berhasil diringkus.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Tim Intelijen Kejari Jambi di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memburu dan menindak pelaku kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (6/8/2025).

Sanggam Parapat sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Setelah diamankan, Sanggam sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 14.35 WIB, ia diberangkatkan ke Jambi untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIA Jambi.

Noly menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa “tidak ada tempat aman bagi para buronan.”

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.