Memalukan! Uang yang seharusnya untuk mendukung prestasi atlet Muaro Jambi justru raib ke kantong pribadi. Mantan Ketua KONI Muaro Jambi, Pata Hila, dan Bendahara, Suzan Novrinda, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi, didakwa menilap dana hibah sebesar Rp 521,6 juta!
Sidang berlangsung panas, Kamis kemarin. Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa membuka borok KONI Muaro Jambi. Dana Rp 4 miliar yang seharusnya untuk olahraga justru dikuasai penuh oleh dua terdakwa.
"Kami hanya tahu KONI menerima hibah, tapi bagaimana uang itu digunakan? Kami tak tahu apa-apa!" ujar Efendi, Wakil Ketua KONI Muaro Jambi sekaligus Ketua Cabor Angkat Besi.
Dana hibah yang semestinya dipakai untuk pembinaan atlet malah dipermainkan. Cabor angkat besi dijanjikan Rp 200 juta, tapi dipotong pajak Rp 20 juta tanpa bukti resmi.
"Hanya diberi tahu lisan oleh bendahara kalau dana dipotong pajak!" tegas Efendi.
Sementara itu, Cabor Kempo hanya menerima Rp 50 juta dalam bentuk tunai, bukan peralatan olahraga.
Kepala Sekretariat KONI, Halim, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah hanya dilakukan oleh Ketua dan Bendahara.
"Saya hanya menyiapkan dokumen. Semua dana dipegang oleh Ketua dan Bendahara!" ujar Halim.
Staf keuangan KONI, Zubaidah, mengungkap praktik licik lainnya. Ia mengaku bendahara sendiri yang membuat kwitansi fiktif untuk perjalanan dinas dan kegiatan Safari Ramadan!
"Kwitansi dibuat sendiri oleh Suzan Novrinda! Semua sudah diatur!" katanya lantang di persidangan.
Jaksa Kejari Muaro Jambi, Edward Ketaren, membongkar fakta lebih mengejutkan: semua dana KONI sepenuhnya dikendalikan dua terdakwa!
"Saksi-saksi dari pengurus KONI dan ketua cabor menyatakan bahwa semua keputusan ada di tangan Ketua dan Bendahara. Tidak ada transparansi!" tegasnya.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Syaiful Kipli SH dan Haryandi SH, mencoba berkelit.
"Dana hibah sudah diberikan ke cabor, mereka yang mengelola sendiri!" dalih mereka.
Tapi fakta berbicara lain! Jika semuanya transparan, kenapa tidak ada bukti transaksi resmi? Kenapa banyak dana yang dipotong tanpa dokumen sah?
Jika terbukti bersalah, Pata Hila dan Suzan Novrinda bukan hanya harus menghadapi hukuman berat, tetapi juga mencoreng dunia olahraga Muaro Jambi.(*)
Add new comment