Gelombang protes terhadap keberadaan Helen’s Play Mart terus mengemuka. Kali ini, penolakan datang dari Forkom Ormas Jambi.
Ketua Umum Forkom Ormas Jambi, Adean Teguh, menegaskan tempat hiburan malam yang berlokasi strategis di kawasan WTC Ramayana ini beroperasi tanpa izin lengkap dan diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Adean Teguh menyebut kasus Helen’s Play Mart ini hanyalah puncak gunung es dari lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Jambi. Minimnya penegakan aturan membuka celah praktik ilegal yang mencederai nilai budaya masyarakat serta meningkatkan potensi kriminalitas.
“Tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi harus ditindak tegas! Helen’s Play Mart berlokasi di area strategis dekat objek wisata Islami Jembatan Gentala Arasy, ini sudah mencoreng citra Kota Jambi sebagai kota berbudaya dan religius,” ujar Adean Teguh.
Adean Teguh juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda.
“Helen’s Play Mart harus menjadi contoh bahwa pelanggaran aturan tidak boleh dibiarkan. Jika tempat seperti ini terus dibiarkan beroperasi, apa jadinya moral generasi muda kita?” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Farid Akmal, bagian dari Forkom Ormas Jambi. Ia mendesak Pemkot Jambi memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam memiliki izin lengkap, seperti Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
“Ketegasan dan transparansi dalam evaluasi dan penindakan oleh Pemkot Jambi sangat penting! Ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga soal ketertiban umum dan menjaga nilai budaya masyarakat setempat,” kata Farid Akmal.
Ketua Pekat IB Kota Jambi, Justin, yang juga bagian dari Forkom Ormas Jambi, menyoroti gejolak di masyarakat akibat keberadaan Helen’s Play Mart. Menurutnya, tempat hiburan ini sudah menjadi buah bibir dan keresahan warga Jambi.
“Pemkot Jambi harus bertindak tegas! Jangan berikan izin operasional! Banyak tokoh dan pemuda Jambi yang tegas menolak keberadaan Helen’s Play Mart!” seru Justin.
Ia menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan tuntutan agar pengusaha yang masuk ke Jambi tetap memperhatikan dampak sosial dan budaya.
“Kami tidak menolak investasi! Kami paham investasi bisa mengurangi pengangguran di Kota Jambi. Tapi investasi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat! Jangan biarkan Kota Jambi dikotori oleh praktik yang bertentangan dengan budaya setempat!” pungkas Justin.
Polemik ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Jambi. Akankah mereka menindak Helen’s Play Mart sesuai aturan, atau justru membiarkan pelanggaran ini berlanjut?
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari Pemkot. Apakah aturan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar formalitas? (**).
Add new comment