Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat pencurian mobil. Para pelaku ini, ditangkap di dua daerah yaitu Kabupaten Bungo dan Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan kasus ini berawal pada 9 Februari 2025 lalu. Polisi yang menerima laporan adanya kasus pencurian mobil jenis pick up langsung melakukan penyelidikan.
Awalnya, Polisi mengamankan seorang pelaku inisial A (49). Dari hasil introgasi, terungkap bahwa tiga pelaku lainnya berada di Kabupaten Dhamasraya.
"Satreskrim Polres Kerinci kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, di sana tiga pelaku masing-masing berinisial VM (25), RA (21) dan H (39) berhasil ditangkap," katanya pada Senin 17 Februari 2025.
Namun, dua pelaku inisial VM dan RA terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan. Tidak sampai di sana, Polisi kembali menangkap seorang penadah mobil curian tersebut berinisial A (47) di Kabupaten Bungo.
"Dari keterangan penadah ini, diketahui barang bukti berada di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Petugas berhasil mengamankan barang bukti di sana dan dibawa ke Mapolres Kerinci," jelasnya.
Para pelaku ini, inisial H dan A tetap ditahan di Polres Dhamasraya karena adanya laporan di sana. Sementara sisanya diamankan ke Kerinci.
"Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Add new comment