Masalah dalam pengadaan makanan dan minuman di RSUD Mayjen H. A. Thalib semakin terang benderang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 menemukan indikasi penyimpangan senilai Rp 350.361.481,00 dalam pengelolaan belanja makan dan minum di fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit tersebut.
Setelah sebelumnya BPK mengungkap berbagai kejanggalan, mulai dari pengadaan yang tidak transparan, penunjukan penyedia yang tidak berpengalaman, hingga aliran dana yang mencurigakan, kini ditemukan kekurangan volume dan selisih harga atas pengadaan makanan dan minuman yang merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil audit, BPK menemukan bahwa RSUD Mayjen H. A. Thalib sebenarnya bisa melakukan pengadaan makanan secara mandiri tanpa pihak ketiga. Kemudian pembelian bahan pangan dilakukan secara swakelola oleh petugas Instalasi Gizi, tetapi anggaran tetap dialokasikan untuk pihak ketiga.
Temuan BPK juga mengungkapkan pembelian nasi kotak untuk dokter jaga IGD ternyata lebih sedikit dari yang ditagihkan dalam laporan pertanggungjawaban. Lalu harga bahan pangan yang ditagihkan dalam laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Dan jumlah bahan pangan yang diterima Instalasi Gizi lebih kecil dari yang dibayarkan dalam dokumen keuangan.
BPK menegaskan bahwa penyimpangan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari manajemen RSUD, antara lain, Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menyusun pengendalian yang optimal terhadap pengadaan makanan dan minuman.
Lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Mayjen H. A. Thalib tidak menjalankan proses pengadaan sesuai aturan dan malah melibatkan pihak ketiga tanpa alasan yang jelas. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Mayjen H. A. Thalib tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban riil berupa kuitansi pembelian bahan pangan yang sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib saat ini, Debi Zartika, justru melempar tanggung jawab ke direktur lama.
"Silakan hubungi direktur lama," ujar Debi singkat saat dikonfirmasi Jambi Link.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Penunjang Medis, Novery Harizal, memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi wartawan melalui WhatsApp.
Direktur lama, dr. Iwan, yang menjabat saat proyek ini berlangsung, juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Makasih, bal maaf, bukan kapasitas saya yang jawab lagi. Alangkah baiknya koordinasi dengan Bu Direktur. Semua pertanyaan itu sudah dirangkum dalam audit BPK serta sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar dr. Iwan, seolah ingin menghindari pertanggungjawaban.
Dengan adanya temuan audit BPK yang jelas menunjukkan indikasi masalah, publik mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.(*)
Add new comment