Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Berlanjut, Modus RDKK Fiktif Rugikan Negara Rp2,5 M

WIB
IST

Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Bungo masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Tiga terdakwa – Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M. Subhan – didakwa menyelewengkan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2022. Jaksa beberkan modus RDKK fiktif, jual pupuk di atas HET, hingga pungli biaya angkut. Kerugian negara Rp2,59 miliar, petani kecil terancam gagal panen.

***

Persidangan kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, Jambi, masih terus bergulir hingga pertengahan September 2025. Tiga terdakwa – Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M. Subhan – tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jambi terkait penyelewengan distribusi pupuk subsidi tahun 2022.

Belum ada vonis yang dijatuhkan. Sementara jaksa terus membeberkan bukti-bukti di persidangan. Dalam sidang lanjutan awal Juli 2025, terungkap adanya pungutan liar biaya angkut pupuk oleh oknum ekspedisi, sopir truk memungut ongkos antar dan bongkar muat dari pengecer. Padahal seharusnya biaya ini ditanggung penuh oleh distributor. Fakta ini mengindikasikan adanya permainan terselubung dalam mata rantai penyaluran pupuk subsidi Bungo.

Perkembangan kasus ini mendapat sorotan luas. Nama pejabat tinggi di Bungo bahkan sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. Kuasa hukum salah satu terdakwa membenarkan bahwa kliennya menyebut pejabat itu dalam BAP.

Meski diklaim sebatas menjelaskan bahwa alokasi pupuk subsidi di wilayah mereka mengikuti Surat Keputusan resmi Bupati tahun 2022, bukan inisiatif pribadi. Artinya, distribusi pupuk di Kecamatan Batin II Babeko didasarkan pada kebijakan pemerintah daerah. Meski begitu, kemunculan nama pejabat tinggi ini memicu pertanyaan publik. Apakah kebijakan resmi tersebut dimanfaatkan oknum sebagai tameng penyelewengan, dan siapa dalang utama di balik skandal pupuk subsidi ini.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo sendiri enggan berspekulasi dan menegaskan penyidikan terus berproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus korupsi pupuk subsidi Bungo mulai mencuat pada 2023. Ketika banyak petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di lapangan. Distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk kebutuhan petani kecil diduga tidak tepat sasaran.

Bahkan diperdagangkan untuk kepentingan perkebunan pribadi dan perusahaan dengan harga jauh di atas ketentuan. Isu ini ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial lokal. Petani di Bungo kesulitan memperoleh pupuk subsidi.

Salah satu warga, Hapis, menyebut terpaksa membeli pupuk dari oknum dengan harga mencapai Rp250 ribu per karung. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi jauh di bawah itu. Kecurigaan menyeruak bahwa jatah pupuk bersubsidi untuk petani kecil dialihkan ke pihak tak berhak.

Bahkan muncul tudingan di forum komunitas bahwa pupuk tersebut diselewengkan untuk kebun sawit milik pejabat daerah. Mengingat penyalur tunggal pupuk subsidi Bungo adalah BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU).

Menindaklanjuti keresahan tersebut, Aparat Penegak Hukum di Bungo bergerak. Kejaksaan Negeri Bungo mulai melakukan penyelidikan intensif sejak awal 2024 dengan koordinasi audit kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasilnya, pada 13 Februari 2024, Kejari Bungo menetapkan tersangka pertama berinisial MJ (Marjohan) dan langsung melakukan penahanan. MJ merupakan seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang merangkap agen pengecer pupuk bersubsidi sekaligus ketua kelompok tani di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Ia diduga kuat membuat RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) fiktif dan menyalurkan pupuk subsidi tidak sesuai peruntukan. Modusnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk anggota kelompok tani justru dijual di luar daftar penerima (di luar RDKK) dengan harga di atas HET.

Perbuatan MJ ini berlangsung pada penyaluran pupuk 2022 di wilayah Rantau Pandan dan Bathin VII, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,599 miliar sesuai audit BPKP. MJ pun dijerat dan perkaranya disidangkan terpisah di PN Jambi sejak pertengahan 2024.

Kejaksaan tak berhenti di satu nama. Setelah pengembangan berbulan-bulan, akhirnya pada 9 Desember 2024 Kejari Bungo menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Sumarsih (SS), Sujatmoko (SM), dan M. Subhan (MS).

Sri Sumarsih merupakan agen/pengecer pupuk bersubsidi dari CV Abhi Praya yang membawahi wilayah Tanjung Menanti dan Babeko (Bungo). Adapun Sujatmoko dan M. Subhan adalah Aparatur Sipil Negara di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Batin II Babeko.

Keduanya bertugas sebagai petugas verifikasi dan validasi data RDKK di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bungo. Ketiga tersangka ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo pada hari penetapan tersebut.

Dalam konferensi pers, Kajari Bungo Krisdianto didampingi Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang memaparkan peran masing-masing tersangka baru tersebut. Mereka diduga bersama-sama menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi alokasi tahun 2022, terdiri dari sekitar 240 ton pupuk urea dan 632 ton pupuk NPK, selain jenis lainnya.

Penyelidikan awal dimulai resmi sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-442/L.5.12/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024. Setelah bukti dirasa cukup, ketiga tersangka pun dijerat pada akhir 2024.

Atas penetapan ini, salah satu tersangka yakni Sri Sumarsih sempat mengajukan gugatan praperadilan di PN Muara Bungo, mempersoalkan legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun upaya tersebut kandas – Hakim tunggal Diana Retno Wati, SH pada sidang 31 Desember 2024 menolak seluruh gugatan praperadilan Sri Sumarsih.

Majelis menyatakan proses penyidikan Kejari Bungo telah sah dan sesuai prosedur. Sehingga status tersangka SS dinyatakan valid secara hukum. Dengan putusan yang dibacakan 2 Januari 2025 itu, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan tanpa hambatan.

Modus Korupsi, RDKK Fiktif dan Penjualan di Atas HET

Penyelewengan pupuk subsidi di Bungo ini dilakukan dengan modus yang terstruktur. Inti skemanya adalah memanipulasi data pada RDKK, yakni dokumen yang merinci kebutuhan pupuk tiap kelompok tani. Penyidik menemukan banyak nama petani dan luas lahan yang didaftarkan tidak sesuai fakta (fiktif) demi mendapatkan kuota pupuk lebih besar dari semestinya.

Marjohan (MJ), tersangka pertama yang tertangkap, misalnya, terbukti merekayasa RDKK di 11 dusun wilayah Kecamatan Rantau Pandan dan Muko-Muko Bathin VII. Dengan data palsu itu, ia berhasil menebus pupuk bersubsidi dari distributor dalam jumlah jauh melebihi kebutuhan riil petani – mencapai total 824 ton berbagai jenis pupuk (di antaranya NPK, urea, SP-36, ZA, dan organik).

Pupuk ini ditebus MJ melalui distributor resmi PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) (BUMD milik Pemkab Bungo) dan CV Tani Subur, lalu dijual kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak terdaftar dalam RDKK. Penjualannya pun dengan harga jauh di atas HET pemerintah demi meraup untung besar. Singkatnya, pupuk subsidi yang seharusnya dijual murah kepada petani kecil dialihkan ke pembeli lain dengan harga layaknya pupuk nonsubsidi.

Temuan BPKP mengonfirmasi mekanisme kecurangan ini. Auditor menghitung perbuatan MJ saja telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,599 miliar (setara nilai subsidi pupuk yang diselewengkan). Modus serupa juga terjadi di wilayah lain. Sri Sumarsih (SS) selaku pengecer CV Abhi Praya di Batin II Babeko diduga bekerja sama dengan Sujatmoko dan M. Subhan, petugas verval (verifikasi/validasi) RDKK setempat, untuk memanipulasi alokasi pupuk di kecamatan itu.

Data kebutuhan dipermak sedemikian rupa sehingga kuota pupuk bagi kelompok tani setempat membengkak. Sebanyak 1.256 ton pupuk bersubsidi tahun 2022 di Bungo diduga tidak disalurkan sesuai aturan, melainkan dijual di pasar gelap atau kepada penerima fiktif.

Rinciannya antara lain ratusan ton pupuk urea dan NPK yang disalahgunakan oleh para tersangka. Sejumlah saksi menyatakan praktek curang ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari oknum distributor hingga sopir pengangkut. Dalam sidang akhir Juni 2025 terungkap, dokumen RDKK tiap pengecer sebenarnya telah disahkan oleh Kepala Dinas TPHP Bungo dan diteruskan ke Dinas Provinsi sebagai dasar alokasi resmi. Artinya, secara administratif alokasi pupuk muncul seolah sah, padahal sejak awal datanya sudah direkayasa. Alokasi berlebih tersebut kemudian menjadi celah bagi para pelaku untuk menyalurkan pupuk ke pihak luar (nama-nama yang tidak ada di RDKK) dan menarik keuntungan ilegal.

Selain penggelembungan data, penetapan harga di atas HET menjadi pola umum. Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi untuk petani, misalnya NPK seharga Rp2.300/kg dan SP-36 Rp2.300/kg di tingkat pengecer. Namun kenyataannya, pengecer nakal menjual di atas itu – laporan menyebut petani terpaksa beli hingga Rp5.000/kg (Rp250 ribu per 50 kg) untuk pupuk subsidi NPK di lapangan.

Selisih harga inilah yang mengalir ke kantong para pelaku. Bahkan, manajer PT BDMU bernama Rudi yang bersaksi di pengadilan mengungkap adanya pungutan liar lain, biaya transportasi dan bongkar muat pupuk subsidi yang semestinya gratis bagi pengecer, ternyata dibebankan oleh oknum sopir ekspedisi kepada para pengecer.

Praktik ini diduga atas sepengetahuan oknum tertentu, sehingga pengecer mau tak mau membayar ekstra demi memperoleh pasokan. Temuan semacam ini semakin menguatkan dugaan adanya kolusi dan mafia pupuk yang memanfaatkan kelemahan pengawasan distribusi untuk keuntungan pribadi.

Dampak terhadap Petani dan Kerugian Negara

Skandal penyelewengan pupuk subsidi di Bungo berdampak langsung terhadap para petani setempat. Distribusi pupuk menjadi tersendat dan tidak tepat sasaran. Sehingga banyak petani kecil gagal memperoleh jatah pupuk bersubsidi yang sangat mereka butuhkan. Sejak 2022 hingga 2023, petani di berbagai kecamatan mengeluhkan pupuk subsidi “raib” dari pasaran atau hanya tersedia dengan harga mahal. Beberapa petani menduga jatah pupuk untuk kelompok tani mereka disabotase oleh oknum tertentu.

“Pupuk bersubsidi yang seharusnya dinikmati petani kecil, kok distribusinya gak jelas. Jangan-jangan pupuk itu oleh BUMD dibawa untuk kebun sawit milik pejabat,” cetus seorang warga bernama Iwan di forum Forum Peduli Bungo yang viral tahun 2023 lalu. Ucapan bernada frustrasi ini menggambarkan hilangnya kepercayaan petani karena pupuk subsidi tak kunjung mereka rasakan manfaatnya.

Secara finansial, negara dirugikan miliaran rupiah akibat ulah para pelaku. Audit BPKP Provinsi Jambi menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,599 miliar dalam kasus ini. Jumlah tersebut berasal dari subsidi pemerintah yang tidak sampai ke tangan petani sesuai peruntukan.

Pupuk subsidi yang diselewengkan sebenarnya telah dibayar negara (subsidi), namun manfaatnya tidak diterima petani yang berhak. Kerugian negara itu juga berarti kerugian bagi perekonomian petani Bungo. Alokasi pupuk yang seharusnya membantu meningkatkan produksi tani justru dijual mahal di pasar gelap.

Banyak petani kecil terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli pupuk nonsubsidi atau pupuk subsidi yang “diselewengkan” agar tanamannya tidak puso. Kondisi ini sempat mengancam produktivitas pertanian lokal. Beberapa kelompok tani melapor ke dinas terkait tentang jatah pupuk mereka yang tidak pernah datang. Namun, hingga kasus ini terbongkar oleh Kejaksaan, keluhan-keluhan petani itu belum mendapat solusi tuntas.

Kasus ini juga mengakibatkan keresahan sosial. Para petani merasa dipermainkan oleh “mafia pupuk”. Aksi protes dan desakan muncul dari elemen masyarakat di Bungo. Misalnya, kelompok yang menamakan diri Rakyat Bungo dikabarkan pernah mendatangi Kantor Kejari Bungo awal 2025, menuntut penegak hukum menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk oknum di BUMD dan dinas pertanian. Praktik korupsi pupuk ini dinilai bukan saja merugikan uang negara, tapi menghambat distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani sehingga berpotensi menurunkan hasil panen.

Kejari Bungo didesak bersikap konsisten menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Menyikapi sorotan tersebut, pihak Kejari Bungo menyatakan tidak ada tebang pilih, dan penanganan setiap klaster kasus tergantung kecukupan alat bukti. Jaksa berjanji akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan tersangka baru jika bukti mengarah ke pihak lain.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network