Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Sudah 8 Perkara Diselesaikan

WIB
IST

Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menghentikan penuntutan perkara pidana lewat pendekatan restorative justice (RJ). Kali ini, permohonan penghentian terhadap tersangka penganiayaan disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Ekspose digelar secara virtual pada Rabu (15/5/2025) dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Jambi Hermon Dekristo bersama jajaran bidang Pidum. Mereka memaparkan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Nur Asiah binti Ridwan dari Kejari Jambi yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Direktur A pada Jampidum, Nanang Ibrahim dan Kejati Jambi menyatakan perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya adalah telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Restorative justice jadi pendekatan yang semakin banyak digunakan Kejati Jambi. Hingga Mei 2025, sudah ada delapan perkara yang diselesaikan melalui skema ini.

Kejati Jambi menegaskan akan terus mendorong penerapan RJ dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat. Harapannya, pendekatan ini bisa menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem hukum nasional. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network