Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, memimpin pemindahan 57 orang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berbagai Lapas di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi. Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan dalam rangka mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas secara komprehensif sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah Warga Binaan di Lapas yang kondisinya melebihi daya tampung sebagaimana mestinya," ucapnya.
Selain itu, Kepala Lapas Jambi, Batara Hutasoit menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan narapidana ini dilakukan dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni Lapas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Provinsi Jambi. "Selain untuk pembinaan berkelanjutan, pemindahan ini juga dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini mengurangi overcrowding di dalam Lapas,,” jelas Batara.
Secara detail, 57 orang Narapidana yang dipindahkan dari Lapas Jambi dapat dirinci sebagai berikut:
12 Orang Narapidana ke Lapas Kelas IIB Muara Bulian;
4 Orang Narapidana ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo;
16 Orang Narapidana ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo;
4 Orang Narapidana ke Lapas Kelas IIB Muara Bangko;
12 Orang Narapidana ke Lapas Kelas IIB Sarolangun; serta
9 Orang Narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.
Kegiatan ini diharapkan bukan sekadar upaya komprehensif dalam mengatasi overcrowding, tetapi juga menjadi sarana untuk memberikan layanan dan program pembinaan yang efektif serta tepat sasaran bagi Warga Binaan. (*)
Add new comment