JAKARTA – Kabar baik bagi para aparatur negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan akan dimulai pada Juni 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan teknis serta penguatan akuntabilitas fiskal nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian ASN, sekaligus dorongan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani.
Gaji ke-13 akan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (jika berlaku)
Untuk pensiunan, gaji ke-13 akan disalurkan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.
Adapun pencairan dijadwalkan dimulai awal Juni 2025, dan jika terdapat kendala teknis, paling lambat Juli 2025 seluruh pembayaran harus tuntas.
Sri Mulyani juga menjelaskan adanya ketentuan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di antaranya:
- PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.
- PPPK yang baru diangkat kurang dari satu bulan sebelum Juni 2025 tidak berhak atas gaji ke-13.
Dalam waktu bersamaan, dua kategori aparatur negara dipastikan tidak menerima gaji ke-13:
- ASN yang dalam masa hukuman disiplin berat atau penonaktifan jabatan.
- ASN dengan status kerja tidak aktif atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 bulan menjelang Juni 2025.
Diperkirakan lebih dari 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini, termasuk instansi pusat dan daerah. Namun untuk ASN daerah, nominalnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menggerakkan ekonomi domestik, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha.
“Kami berharap dana ini digunakan secara bijak, utamanya untuk kebutuhan pokok dan pendidikan keluarga,” tegas Sri Mulyani.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menargetkan tidak ada lagi penundaan pencairan. Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan seluruh instansi agar penyaluran gaji ke-13 berjalan tepat waktu dan tanpa hambatan teknis.
Dengan demikian, pengumuman ini menjadi bentuk kepastian fiskal dan dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.(*)
Add new comment