Musrenbang RPJMD Jambi Digelar, Al Haris Sindir Bupati yang Absen: “Ini Bukan Acara Seremonial, Ini Arah Pembangunan 5 Tahun!”

WIB
IST

Suasana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 yang digelar di Swiss-Belhotel, Rabu (21/5/2025), mendadak hangat. Bukan karena debat atau diskusi, tapi karena sindiran tajam Gubernur Jambi Al Haris kepada sejumlah bupati yang absen.

Musrenbang yang digelar Bappeda Provinsi Jambi ini dihadiri Wakil Mendagri Bima Arya, para kepala OPD, unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi, serta sebagian bupati dan wali kota se-Jambi.

Al Haris memulai sambutan dengan gaya akrab. Namun begitu ia masuk ke daftar kepala daerah yang hadir, nada bicaranya berubah.

“Bupati Batanghari tidak hadir. Merangin, Bungo, Tebo juga tidak datang,” ucap Al Haris sambil melirik ke jajaran tamu yang kursinya kosong.

Ia menyayangkan ketidakhadiran para kepala daerah tersebut dalam forum yang sangat strategis untuk menentukan arah pembangunan Jambi lima tahun ke depan.

“Saya kira ini bukan acara seremonial. Ini forum penting untuk menyamakan langkah. Kalau tidak hadir saat merencanakan, bagaimana mau membangun?” sentilnya.

Di hadapan Wakil Mendagri Bima Arya dan tamu undangan lainnya, Al Haris menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar kumpulan program, tapi arah masa depan.

“Kalau kepala daerahnya tidak ikut menyusun, bagaimana dengan penyelarasan? Kita mau membangun bersama, bukan jalan sendiri-sendiri,” kata Al Haris.

Dalam laporan makro, Jambi mencatat capaian positif:

  • Tingkat kemiskinan turun 0,48%
  • Tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun 0,61%
  • Indeks pembangunan manusia naik 0,36 poin
  • Gini rasio di posisi ke-4 terbaik di Sumatera

Namun capaian ini, kata Al Haris, tidak akan berarti jika daerah-daerah masih bekerja secara sektoral.

“Data makro boleh bagus, tapi kalau sinerginya lemah, pertumbuhan tidak akan merata,” tambahnya.

Hingga saat ini, acara masih berlangsung. Hadir sejumlah OPD,Muspida dan Tenaga Ahli Gubernur Jambi di bawah kepemimpinan Syahrasaddin.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network