JAMBI - Suasana sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi mendadak panas. Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat pengakuan blak-blakan yang bikin geleng-geleng kepala. Ia mengaku tak menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tidak dibayar honor!
Babak baru persidangan yang menyeret mantan Kadisperindag Tebo, Nurhasanah, dan enam terdakwa lainnya ini memang sudah memasuki tahap pembuktian setelah eksepsi mereka ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.
Sidang yang digelar pada Jumat (18/10/2025) ini menghadirkan enam saksi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan Nurhasanah dalam proyek tersebut.
Fokus utama persidangan tertuju pada kesaksian Undri Made Saputra, yang saat itu menjabat sebagai PPK di Disperindag Tebo. Di hadapan majelis hakim, Undri dengan santai mengaku tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai seorang PPK.
Saat dicecar lebih dalam, alasannya pun terungkap. Saksi mengaku tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena merasa tidak diberikan honor. Pengakuan ini sontak membuat suasana ruang sidang memanas.
Jalannya persidangan sempat memanas karena saksi Undri kerap memberikan jawaban "tidak tahu" saat ditanya mengenai detail teknis dan pengawasan proyek Pasar Bungur. Sikapnya ini membuat hakim dan jaksa geram karena ia dianggap sebagai salah satu orang yang paling bertanggung jawab dalam kelancaran proyek.
Meskipun mengaku tidak bekerja, Undri mengakui tetap membubuhkan tanda tangannya di berbagai dokumen penting proyek.
Alasannya?
Undri hanya menjelaskan bahwa ia menandatangani dokumen demi kelancaran administrasi agar tugas negara tetap berjalan.
Selain Undri Made Saputra, JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya, yaitu Zufriandi, Riki Saputra, Indra Bastian, Muhamad Zainul, dan Almukhlis. Mereka semua diperiksa secara terpisah untuk membuktikan dakwaan terhadap Nurhasanah cs.
Kini, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi lain. Pengakuan mengejutkan dari PPK ini dipastikan akan menjadi salah satu catatan penting majelis hakim dalam memutuskan perkara yang merugikan keuangan negara ini.(*)
Add new comment