Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA Jambi berhasil digagalkan petugas pada Senin (13/10/2025) sore. Dua narapidana berinisial BST (26) dan GS (36) diduga menjadi otak di balik masuknya sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui makanan besukan.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas saat jam besuk berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
"Petugas Lapas mencurigai seorang perempuan yang membawa makanan untuk dibesukkan. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, ditemukan bungkusan mencurigakan di dalam lauk sambal tempe," ujar Ipda Deddy.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi. Tim yang datang langsung ke lokasi melakukan control delivery dengan menyerahkan makanan tersebut kepada salah satu napi penerima, yakni BST.
Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar terbungkus lakban berisi lima paket sabu seberat 15,59 gram (netto) dan satu bungkus berisi 28 butir ekstasi berbentuk kepala katak berwarna hijau dengan berat 9,8 gram (netto).
"Dari hasil interogasi, BST mengaku sabu tersebut miliknya. Sementara ekstasi itu milik rekannya, GS, yang juga warga binaan Lapas," jelas Ipda Deddy.
Keduanya mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. BST dan GS juga mengaku belum melunasi pembayaran narkotika tersebut.
"BST membeli sabu 15 gram dan baru membayar Rp1,7 juta. Sementara GS membeli 30 butir ekstasi dan baru membayar Rp1,9 juta," lanjutnya.
BST disebut menyuruh A untuk menyelundupkan narkoba ke dalam makanan yang kemudian dititipkan kepada seorang perempuan bernama Dessy, yang merupakan istri dari BST, untuk dibawa saat jam besuk.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
5 paket sabu (15,59 gram netto)
28 butir pil ekstasi (9,8 gram netto)
2 unit HP merek Redmi
Beberapa alat hisap dan plastik klip kosong
Kini kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Ipda Deddy. (*)
Add new comment