JAMBI - Drama persidangan kasus perusakan barang di Pengadilan Negeri Jambi semakin memanas. Edi Gunawan, yang dikenal sebagai 'Kimlai', hadir sebagai saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih mengejutkan, Kimlai ternyata menggugat adik kandungnya sendiri, Henri Gunawan, bersama terdakwa Kariman, dalam perkara penghancuran atau perusakan spanduk dan plang.
Dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025, Hakim sempat dibuat penasaran mengapa Edi sampai hati membawa adiknya ke meja hijau. Edi Gunawan menjawab dengan lugas bahwa sang adik selaku terdakwa dinilai sudah tidak dapat lagi dibina. Ia kemudian membeberkan seluruh kronologi peristiwa perusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, kejadian bermula pada 3 September 2024 lalu. Saat itu, Edi Gunawan memasang dua spanduk dan satu plang bertuliskan "STA jaminan eksekusi" di pagar halaman serta di lantai dua bengkel usahanya, 'Usaha Jaya', yang berlokasi di Jalan K.H. Hasyim Hasari, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pemasangan ini, menurut Edi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang telah inkrah.
Namun, plang tersebut tak bertahan lama. Terdakwa Henri Gunawan, yang tak lain adalah adik Edi, diduga kuat menyuruh terdakwa Kariman untuk mencoret plang tersebut. Aksi perusakan ini, kata Edi, terekam jelas dalam kamera pemantau (CCTV) yang dipasangnya. Bahkan, dalam rekaman tersebut, istri Henri juga terlihat turut serta dalam aksi perusakan.
Edi sangat menyayangkan bahwa penegakan hukum belum menyentuh semua pihak yang terlibat.
"Kalau semua kan kalau membantu semua salah, kalau orang mencuri misalnya mohon maaf ya, misalnya Bapak mencuri, Bapak ajak saya mencuri, Bapak ambil barang itu saya ambil terus saya naikkan ke motor pergi, apakah itu tidak terlibat? Itu kan ikut mencuri," tegas Edi menganalogikan keterlibatan.
Ia meyakini, spanduk itu tidak akan terbuka jika Henri tak dibantu.
Di sisi lain, Iksan Hasibuan, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan dasar pemasangan plang oleh Edi Gunawan alias Kimlai. Mereka bersikeras bahwa pemasangan plang eksekusi tidak dapat dilakukan sepihak dan eksekusi hanya bisa dijalankan oleh petugas pengadilan atau jurusita.
"Yang jelas kalau milik bersama itu, apapun yang dipasang itu harus di(sepakati) bersama," ujar penasihat hukum terdakwa, mengacu pada status kepemilikan harta yang masih dalam sengketa waris.
Namun, Edi Gunawan tetap pada pendiriannya, menegaskan bahwa pemasangan tersebut adalah haknya sebagai pihak yang mendapat penetapan dari pengadilan.
Perkara ini masih akan terus bergulir. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada 21 Oktober mendatang.(*)
Add new comment