Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, telah diterima lebih dari 1,7 juta permohonan kekayaan intelektual di seluruh Indonesia. Angka ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) terus meningkat, dan peran daerah dalam mendukung pencapaian tersebut sangat signifikan.
Salah satu bentuk pengakuan terhadap peran daerah tersebut ditandai dengan penyerahan piagam penetapan Daerah Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Provinsi Jambi atas pengembangan Kawasan Batik Seberang. Penyerahan piagam ini berlangsung dalam kegiatan nasional yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, yang dihadiri oleh para pimpinan tinggi dan pejabat dari seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Dari Jambi, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini Sihotang, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti. Kehadiran mereka merupakan bentuk komitmen dan partisipasi aktif Kanwil Jambi dalam mendukung perlindungan serta pengembangan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal.
Penetapan Kawasan Batik Seberang sebagai daerah berbasis KI merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Kawasan ini dikenal sebagai sentra batik khas Jambi yang memiliki nilai budaya tinggi dan potensi ekonomi yang terus tumbuh.
Penerimaan penghargaan ini menjadi simbol bahwa kekayaan budaya daerah dapat menjadi kekuatan ekonomi, selama mendapat perlindungan hukum yang memadai dan dukungan dari pemerintah. Kanwil Jambi terus mendorong sinergi lintas sektor dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi. (*)
Add new comment