Diam-diam Diperiksa! Dua Kades di Kerinci Digarap Kejari Sungai Penuh, Diduga Tilep Ratusan Juta Dana Desa

WIB
Ist

SUNGAI PENUH – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari balik meja pemerintahan desa di Kabupaten Kerinci. Kali ini, dua kepala desa di wilayah itu tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Diam-diam, para penegak hukum sedang mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana desa yang diduga diselewengkan.

Dua kepala desa yang dimaksud adalah Kades Muaro Emat dan Kades Batang Merangin, yang disebut-sebut telah menggunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2021–2022 tidak sebagaimana mestinya.

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum para pihak,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, Kamis (26/6/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber internal menyebutkan, potensi kerugian negara cukup besar. Di Desa Muaro Emat saja, nilai kerugian diduga mencapai Rp 600 juta, sementara di Batang Merangin sebesar Rp 500 juta.

Modusnya nyaris klasik, tapi tetap membahayakan: pengadaan fisik yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.

“Kami sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk keterangan ahli. Kami juga menerima laporan dari masyarakat dan hasil audit Inspektorat,” lanjut Yogi.

Kedua kepala desa ini bukan tanpa catatan. Beberapa tahun terakhir, keduanya sempat didemo warga karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Sorotan terhadap proyek-proyek desa yang mangkrak, pembelian alat yang tidak bisa digunakan, hingga pembangunan yang fiktif sudah menjadi bahan perbincangan warga sejak 2022 lalu.

Kini, laporan-laporan itu tampaknya bukan sekadar kabar burung. Penyidik bergerak, senyap tapi pasti.

Kejari Sungai Penuh pun mengajak masyarakat Kerinci untuk lebih berani menyuarakan dugaan pelanggaran yang terjadi di desa mereka. Yogi menegaskan, pengawasan sosial adalah pelengkap penting dari kerja-kerja penegakan hukum.

“Jika masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya penyimpangan dana desa, laporkan ke kami. Semua akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan penyalahgunaan dana desa di Jambi. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah mantan kades di Sarolangun, Tebo, hingga Tanjabtim juga ditangkap dengan kasus serupa.

Dana desa yang sejatinya untuk membangun desa, memperbaiki jalan lingkungan, membangun sarana air bersih, dan memberdayakan ekonomi warga justru dijadikan "ATM pribadi" oleh oknum kepala desa.

Di antara sunyi jalan-jalan desa yang mengular di kaki Gunung Kerinci, ada api kecil bernama harapan. Bahwa keadilan bisa sampai ke dusun, bahwa hukum tak hanya menyala di kota besar. Kini, semua mata menunggu: apakah Kejari akan naikkan status penyelidikan ini ke penyidikan? Akankah ada penetapan tersangka?

Dan yang paling penting: beranikah pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap dana yang masuk ke desa-desa?

Waktu akan menjawab.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network