SAROLANGUN – Insiden pengeroyokan di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, membuka kembali luka lama terkait konflik tanah yang tak kunjung usai. Pada Sabtu, 20 Juli, peristiwa tersebut terjadi di sekitar Sekolah Dasar RT 016, Burung Hantu Dusun Damsiambang, memicu ketegangan di masyarakat setempat.
Polsek Mandiangin, di bawah pimpinan AKP Wahyu Seno, bergerak cepat menanggapi insiden ini. Tim Reskrim berhasil meringkus salah satu pelaku pengeroyokan yang diketahui berinisial R. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sarolangun, Iptu Rindradi, insiden bermula dari sengketa tanah yang memanas. Pelaku R mendatangi korban, An Tihar, dengan nada provokatif dan menantang. "Ayo dulu sini, kenapa kau ngukur tanah aku," kata R.
Aksi brutal pelaku berlanjut dengan pengeroyokan yang diwarnai ancaman menggunakan senjata tajam. Meski warga setempat berhasil melerai, korban An Tihar mengalami luka bengkak di kepala dan harus menjalani visum di Puskesmas Mandiangin. Sementara itu, satu tersangka lain yang terlibat, berinisial HM, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek AKP Wahyu Seno menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pengeroyokan. "Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan seperti ini. Semua yang terlibat akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Konflik tanah di wilayah ini bukanlah hal baru. Perseteruan antara warga sering kali berakhir dengan kekerasan fisik. Kasus ini menguak perlunya solusi jangka panjang yang lebih konkret dalam penyelesaian sengketa tanah agar tidak berulang.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri yang justru memperburuk situasi. Polres Sarolangun mengajak semua pihak untuk bekerjasama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, ketidakpuasan warga terhadap penegakan hukum semakin meningkat. "Kami lelah dengan konflik yang tak pernah selesai ini. Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa tanah secara adil dan damai," ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Insiden ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah-langkah preventif dan mediasi yang efektif dalam menyelesaikan konflik tanah yang berlarut-larut. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah mereka tanpa harus hidup dalam bayang-bayang kekerasan dan intimidasi.(*)
Add new comment