Dua pria muda di Jambi ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi karena diduga terlibat peredaran narkotika. Keduanya yakni Aditya Syaputra alias Adit (23) dan Rio Praja Pradipta Solihin alias Rio (23), diringkus di Jalan Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Adit dan Rio,” kata Deddy, Rabu (16/7/2025).
Dari tangan Adit, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dengan total berat bruto 5,23 gram, serta 5 ½ butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak dengan berat bruto 2,12 gram. Polisi juga menemukan wadah plastik, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip bening berbagai ukuran, timbangan digital, buku catatan penjualan sabu, serta satu ponsel Oppo F7 hitam.
“Barang bukti narkotika tersebut diakui milik Adit. Ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp4,3 juta. Sedangkan pil ekstasi dibelinya dari Y seharga Rp220 ribu per butir,” jelas Deddy.
Sementara itu, Rio diamankan bersama barang bukti lima paket kecil sabu seberat bruto 4,98 gram yang disimpan dalam wadah permen Happydent White. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel Oppo A77S hitam.
“Rio mendapatkan sabu dari Adit dengan sistem kerja setor. Dia memegang setengah barang untuk dijual, dan kalau berhasil terjual, harus menyetorkan uang Rp3 juta kepada Adit. Selebihnya keuntungan untuk Rio,” ungkap Deddy.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni sabu dan pil ekstasi seberat bruto 12,33 gram.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasusnya masih terus dikembangkan, termasuk memburu pemasok yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi,” tutup Deddy. (*)
Add new comment