Polsek Jelutung resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi. Tersangka berinisial AFY (21), seorang mahasiswa asal Indragiri Hilir, Riau, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat (15/8/2025) lalu.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
“Ya, Jumat pekan lalu penyidik Reskrim Polsek Jelutung telah menyerahkan tersangka AFY beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max, dua botol bekas minuman kemasan yang sudah dicampur sianida, serta satu bungkus plastik bekas zat kimia berbahaya tersebut.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Kota Jambi. Korban berinisial RH (23) ditemukan tewas di sebuah kamar kos kawasan Jelutung pada 16 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui menjalin hubungan sesama jenis dengan pelaku selama empat tahun.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyebutkan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena cemburu. AFY meracuni minuman korban dengan sianida yang dibeli secara daring.
“Motif pelaku karena cemburu, ia menduga korban memiliki pasangan lain. Pelaku kemudian menyusun rencana pembunuhan secara sistematis dengan menggunakan racun,” kata Hendra saat itu.
Kini, AFY harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)
Add new comment