Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kos di kawasan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (19/8/2025) malam.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Kos Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura.
"Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian berhasil mengamankan dua laki-laki dan satu perempuan, yakni MF (20), DS (21), dan A (22)," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket kecil sabu, satu timbangan digital, kotak hitam, plastik klip bening, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 260 ribu. Barang bukti tersebut sebagian ditemukan di saku celana MF.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi sabu bersama. Sementara sebagian barang haram itu rencananya akan dijual kembali oleh MF.
"Pelaku MF mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial F dan S melalui sistem tempel di kawasan Cempaka Putih," jelasnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial F dan S yang disebutkan para pelaku.
"Ketiganya dijerat Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (*)
Add new comment