Polresta Jambi Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 20 Gram Disimpan di Dalam Kasur

WIB
IST

Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus seorang pria berinisial H (41) di Lorong Bandes, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Rabu (13/8/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan hampir 20 gram sabu yang disembunyikan di dalam kasur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sedang sabu seberat 9,58 gram dan 12 paket kecil sabu seberat 10,15 gram, total 19,73 gram. Barang itu diselipkan pelaku di dalam kasur saat berusaha melarikan diri," kata Deddy, Kamis (14/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening, dompet kain, buku catatan penjualan, dan ponsel milik pelaku.

Deddy menyebut, dari hasil interogasi, H mengaku barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A (dalam lidik) sebanyak dua kantong atau sekitar 20 gram dengan harga Rp8 juta. Pelaku juga mengakui sudah enam kali membeli sabu dari orang yang sama.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Deddy.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial A. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.