Polresta Jambi Tangkap Residivis Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Ekstasi

WIB
IST

Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ZC (36) diamankan di rumahnya di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (16/8/2025) malam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang sabu dengan berat bersih 6,91 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,42 gram, serta 9 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna. Selain itu diamankan juga uang tunai Rp 1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata Ipda Deddy, Kamis (21/8/2025).

Selain narkoba, polisi juga menyita plastik klip bening, sendok sabu dari pipet, kotak cotton bud, serta 1 unit ponsel milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, ZC mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia membeli sabu seharga Rp 6 juta seberat 10 gram dan ekstasi dengan harga Rp 220 ribu per butir. Sebagian barang tersebut sudah berhasil dijual.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Deddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.