965,2 Gram Sabu Terkubur di Taman Agung, Dua Pelaku Diciduk

WIB
IST

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers, Polres Bungo mengungkap penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial CK (45), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan SF (45), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Keduanya ditangkap di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan bahwa saat penggeledahan terhadap salah satu pelaku, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang dibalut dengan tisu putih, beserta barang bukti pendukung lainnya.

Hasil interogasi mengarah ke lokasi lain di Taman Agung, di mana ditemukan narkotika tambahan yang ditimbun dalam tanah. Kedua pelaku juga menyebut nama seorang terduga pelaku lainnya berinisial "Can Tato" yang kemudian turut diamankan di Tanjung Menanti.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 965,2 gram.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.