Jambi - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PTPAL) di Pengadilan Tipikor Jambi. Aset pabrik pengolahan kelapa sawit milik PTPAL yang berstatus jaminan di Bank BNI, ternyata dijual oleh terdakwa kepada perusahaan lain.
Anehnya, meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan jual beli tersebut, pabrik itu terungkap masih beroperasi hingga kini.
Fakta ini terkuak dalam persidangan yang menyeret mantan Direktur PTPAL, Wendi Haryanto. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, salah satunya adalah Arwin Saragi, Direktur PT Mayang Manggurai Jambi (MMJ), yang merupakan pembeli pabrik itu.
Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa Direktur PTPAL lainnya, Victor Gunawan (yang juga berstatus terdakwa), menjual pabrik yang menjadi jaminan di Bank BNI itu kepada PT MMJ senilai Rp 18 miliar dengan sistem cicilan.
Arwin Saragi, Direktur PT MMJ, membenarkan bahwa pihaknya membeli pabrik tersebut pada tahun 2022.
Drama tak berhenti di situ. Di tengah proses pembayaran, PTPAL melalui Victor Gunawan tiba-tiba melakukan pembatalan sepihak dan menggugat PT MMJ ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi.
Perkara ini bergulir hingga tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan yang membatalkan proses jual beli antara PTPAL dan PT MMJ.
Namun, Arwin Saragi mengaku meski jual beli telah dibatalkan MA, pihaknya saat ini masih tetap mengolah dan mengoperasikan pabrik milik PTPAL itu.
Yang lebih mengherankan, Arwin mengaku izin operasional pabrik itu kini mereka peroleh melalui permohonan langsung kepada Bank BNI,—bank yang aset jaminannya dijual.
Padahal, pabrik itu sendiri statusnya telah disita oleh negara pada 23 Juli 2025.
Sidang ini juga turut menghadirkan saksi lain di antaranya Hilman Pribadi (Direktur PT Bahari Gembira Ria), Musabat Aljubair (ASN BPPRD), dan Marsinta Ulinaenggolan (Kantor Pertanahan Muaro Jambi).(*)
Add new comment