Cek Endra: Reklamasi Pasca Tambang Harus Jadi Carbon Sink, Bukan Sekadar Tutup Lubang

WIB
IST

Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menegaskan reklamasi lahan bekas tambang di Indonesia tak boleh sekadar ditutup secara fisik. Ia mendorong konsep transformasi reklamasi menjadi carbon sink produktif yang dapat mendongkrak ekonomi hijau secara nasional.

Menurut Cek Endra, lahan bekas tambang kalau direklamasi berbasis karbon bisa menyerap 200–300 ton CO₂ per hektar per tahun.

Bila skala nasional mencapai satu juta hektar, potensi penyerapan bisa menyentuh 200 juta ton CO₂ per tahun, setara USD 2–4 miliar dalam perdagangan karbon internasional.

Reklamasi ini tak hanya soal lingkungan, tetapi juga peluang bisnis kredit karbon yang bernilai hingga miliaran dolar. Ia menyebut lahan terdegradasi bisa disulap jadi tambang baru, tambang karbon.

Mantan Bupati Sarolangun dua periode itu mencontohkan bagaimana sejumlah negara sukses menerapkan reklamasi berbasis karbon:

  • Australia: Emissions Reduction Fund dan rehabilitation bond untuk reklamasi tambang.
  • Kanada: Skema reklamasi habitat dengan basis hutan karbon.
  • Jerman: Konversi bekas tambang lignit jadi danau wisata dan area energi surya.
  • Afrika Selatan: Pengembangan agroforestri karbon untuk pasar sukarela global 

Dia menekankan iklim tropis Indonesia memberi keunggulan penyerapan karbon tinggi. Bila didukung regulasi dan insentif yang tepat, Indonesia bisa jadi benchmark global dalam green mining.

Dalam forum melalui Komisi XII DPR RI, Cek Endra mengusulkan sejumlah kebijakan strategis. Yakni mendorong Insentif fiskal bagi tambang yang menyertakan proyek karbon dalam reklamasi.

Kemudian, Ketua Golkar Provinsi Jambi itu mengusulkan Pengurangan jaminan reklamasi bagi perusahaan yang memenuhi target carbon sink. Lalu Registrasi wajib proyek karbon di IDXCarbon untuk memastikan transparansi.

Dan mengusulkan Kemitraan publik-swasta dalam investasi hijau dan perdagangan karbon.

Dia menekankan insentif ini bukan beban, melainkan investasi. Arbitor utama adalah ESG. Yakni perusahaan tambang bisa mendapatkan citra lebih baik, pajak karbon meningkat, dan BUMN tambang siap berbagi dividen dari proyek hijau.

Tidak lagi bisnis-as-usual, reklamasi pascatambang kini jadi kesempatan strategis menciptakan sumber daya baru, kredit karbon. Model ini dinilai bisa mengubah arah pembangunan tambang Indonesia, dari yang dulu membiarkan dampak negatif, sekarang membuka potensi ekonomi jangka panjang.

“Negara tetap dapat pemasukan dari pajak karbon, investasi baru, dan dividen BUMN tambang,” tegas Cek Endra.

Dengan pendekatan ini, reklamasi menjadi tulang punggung ekonomi hijau Indonesia dan langkah konkret menuju target Net Zero Emission 2060.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network