TANJUNG JABUNG BARAT - Angin segar berhembus bagi 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Mereka secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dan langsung menandatangani kontrak kerja berdurasi dua tahun.
Penyerahan SK dan penandatanganan kontrak ini dilaksanakan di ruang aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Saldi, memimpin langsung proses penting ini.
Dari total 63 PPPK yang teken kontrak, mayoritas atau sekitar 44 orang adalah tenaga pengajar. Sisanya terbagi menjadi 8 orang tenaga kesehatan dan 11 orang tenaga teknis. Dominasi tenaga pengajar ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pendidikan.
Saldi berharap, dengan telah diterimanya SK dan penandatanganan kontrak ini, para PPPK tahap II dapat terus meningkatkan dedikasi, disiplin, dan mengembangkan kompetensi diri. "Sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik," ujar Saldi.
Namun, kabar gembira ini belum merata. Saldi juga mengungkapkan bahwa masih ada 2.375 orang PPPK kategori paruh waktu yang saat ini sedang dalam proses dan menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kami sedang menunggu rekomendasi setelah diserahkan SK, kita langsung naik kontrak di sini untuk perjanjian kerjanya ini selama 2 tahun," jelas Saldi.
Dengan demikian, pemerintah Tanjab Barat masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk segera menyelesaikan proses pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu lainnya, demi optimalisasi pelayanan publik di berbagai sektor.(*)
Add new comment