Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) sebagai bagian dari persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
Diskusi yang diselenggarakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi itu berlangsung di Hotel Sang Ratu, Jambi, Senin (15/12/2025), dan diikuti oleh berbagai unsur penegak hukum, akademisi, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat sipil.
Ketua panitia pelaksana, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi Mayasari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi langkah awal menyatukan pemahaman dalam menghadapi masa transisi penerapan hukum pidana nasional yang baru. Menurutnya, perubahan regulasi yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 membutuhkan kesiapan bersama karena berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, baik secara teknis maupun konseptual.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi yang hadir sebagai keynote speaker, menilai tahun 2026 sebagai momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Ia mengatakan, KUHP dan KUHAP nasional tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi juga mencerminkan paradigma hukum baru yang menegaskan nilai kebangsaan, perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika masyarakat modern. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta pemerintah pusat dan daerah agar penerapan aturan baru berjalan efektif.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi Prof. Dr. Usman, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai peralihan dari hukum pidana warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi. Ia menyoroti penguatan prinsip due process of law, perluasan pembuktian, serta peningkatan kontrol yudisial sebagai perubahan mendasar dalam KUHAP baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jambi, Dimas Krisna Setiawan, menekankan perlunya persiapan teknis, termasuk penyusunan peraturan pelaksana, pelatihan aparat penegak hukum, serta penambahan pembimbing kemasyarakatan. Ia menilai keterlibatan akademisi dan pegiat sosial menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi KUHP baru.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, menyampaikan komitmen lembaga peradilan untuk menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ke depan harus dijalankan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Masukan teknis juga disampaikan oleh Jaksa Ahli Madya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, M. Irsan Arief, yang menyoroti pentingnya mitigasi risiko penerapan KUHP baru melalui pemahaman teknis pasal-pasal pidana agar tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Dari unsur kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antara penyidik dan jaksa penuntut umum, terutama pada masa transisi, termasuk pemanfaatan sistem informasi elektronik dalam pertukaran berkas perkara.
Forum ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejati Jambi, perwakilan kejaksaan negeri se-Provinsi Jambi, kepolisian, pengadilan, kementerian terkait, organisasi advokat, perguruan tinggi, serta unsur pemerintah daerah.
Melalui forum diskusi ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional tidak berhenti pada perubahan formal regulasi, tetapi menjadi langkah nyata menuju sistem penegakan hukum yang lebih modern, adil, dan beradab. (*)
Add new comment