Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, melaksanakan kegiatan koordinasi ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, dan Analis Kepegawaian Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Sri Mulyati.
Koordinasi ini membahas sejumlah agenda strategis, antara lain terkait Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPPK Paruh Waktu, serta Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Jonson Siagian menegaskan komitmen Kemenkum Jambi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, berintegritas, dan humanis.
Selain itu, turut dibahas mekanisme pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi WBBM Tahun 2025, serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kanwil Kemenkum Jambi. Dalam kesempatan ini, Biro Perencanaan juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan reformasi birokrasi serta pembahasan mengenai usulan perubahan organisasi dan tata kerja Kanwil yang belum mengalami pembaruan signifikan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berupaya memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan strategis kementerian. Diharapkan hasil koordinasi ini dapat mempercepat implementasi berbagai program prioritas, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Kegiatan koordinasi ini juga menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Jambi untuk menyampaikan berbagai masukan dan kondisi faktual di wilayah, sehingga kebijakan yang ditetapkan pusat dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan. (*)
Add new comment