JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 bagi calon guru. Program ini ditegaskan sebagai amanat konstitusi untuk menyiapkan pendidik profesional, berakhlak mulia, sekaligus menopang pemerataan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan, PPG bukan sekadar proses administratif. “PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (16/10/2025).
Di level kebijakan, peningkatan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru ditegaskan menjadi salah satu program prioritas Kemendikdasmen. Pelaksanaan PPG 2025 disiapkan berbasis data kebutuhan tenaga pendidik dan melibatkan ekosistem Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menjelaskan, kuota PPG 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru secara nasional. Penyelenggaraan dilakukan oleh LPTK berizin PPG untuk menjamin standar mutu proses dan capaian pembelajaran.
“Setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi. Persyaratan ini kami tetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan,” terangnya.
Untuk PPG 2025, Kemendikdasmen membuka 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Penetapan rumpun bidang mengacu pada proyeksi kebutuhan guru tahun 2027, sehingga lulusan PPG 2025 selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah, termasuk pemerataan guru di daerah.
Calon peserta PPG 2025 wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
- Memiliki ijazah S-1/D-IV yang terdaftar di PD-Dikti, atau ijazah luar negeri yang telah disetarakan,
dengan IPK minimal 3,00. - Mendaftar sesuai bidang studi yang dibuka (12 umum & 12 kejuruan).
- Proses seleksi dan penetapan mengikuti ketentuan Kemendikdasmen dan LPTK penyelenggara PPG.
Pendaftaran seleksi dibuka 14 Oktober 2025 s.d. 6 November 2025 melalui laman resmi: ppg.kemendikdasmen.go.id
. Seluruh berkas dan verifikasi dilakukan daring sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan. Kemendikdasmen mengimbau pelamar memperhatikan kesesuaian program studi asal, linearitas bidang PPG, serta keabsahan dokumen akademik pada PD-Dikti.
Kemendikdasmen menegaskan, penguatan tata kelola PPG 2025 difokuskan pada akuntabilitas, transparansi proses seleksi, dan penjaminan mutu selama program. Dengan demikian, sertifikasi pendidik tidak berhenti sebagai syarat formal, melainkan menjadi instrumen nyata peningkatan kualitas pembelajaran di kelas—dari perencanaan, asesmen, hingga praktik pedagogik yang berpihak pada peserta didik.(*)
Add new comment