Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima penyerahan tersangka SW (Suwarno) beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara hingga Rp16,8 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Ditjen Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri pada Selasa (25/11/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya.
Menurut Noly, hasil perhitungan Ahli Perpajakan dan Kertas Kerja Penghitungan Kerugian Pendapatan Negara menyebutkan tersangka SW menikmati manfaat ekonomi dari penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya melalui PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi.
“Kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp16.845.865.679,” ujar Noly.
Noly menjelaskan, tersangka diduga sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti pungut, dan bukti setor pajak yang tidak sesuai transaksi nyata. Serangkaian tindakan tersebut saling berkaitan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Beberapa barang bukti telah diamankan, di antaranya:
Berkas dan dokumen terkait perkara
1 unit kendaraan beserta BPKB
2 bidang tanah berikut sertifikat hak milik
2 unit rumah
Setelah penyerahan, tersangka SW langsung ditahan jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan:
Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Perpajakan Jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Noly menyebutkan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
“Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Jambi berkomitmen penuh memberantas mafia pajak di wilayah Jambi. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Noly Wijaya. (*)
Moynafi
Add new comment