Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Sejumlah Dokumen Diamankan

WIB
IST

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/25). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pajak parkir di kawasan pasar terbesar di Jambi tersebut.

Penggeledahan dilakukan menyusul laporan bahwa pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), tidak menyetor pajak parkir dari Maret hingga Desember 2023. Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan.

Begitu tiba, penyidik langsung menuju beberapa ruangan yang dianggap menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar. Informasi yang didapat, ruangan Direktur PT EBN Nur Jatmiko dan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo turut digeledah.

Selama lebih dari dua jam, penyidik menelusuri beragam dokumen dan perangkat yang diduga berkaitan dengan pengelolaan retribusi. Sejumlah berkas keuangan, data transaksi, laporan retribusi, serta satu unit komputer turut diamankan dari lokasi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Beberapa dokumen kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Soemarsono juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Untuk keterlibatan Pemkot atau Pemprov masih kita dalami,” tegasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network