Jambi - Roda birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terbukti berjalan mapan dan profesional. Hal ini terlihat dari respons bijak pemerintah daerah dalam menyikapi keputusan dua pejabat Eselon II yang mengajukan pensiun dini demi menempuh jalan pengabdian baru dan alasan kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan Pemprov Jambi menghormati penuh hak pribadi para pejabatnya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan regenerasi birokrasi yang berjalan mulus.
Dua pejabat yang mengajukan pensiun dini itu adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra), Bukri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Varial Adiputra.
"Kita harus memberikan penghormatan juga kepada yang bersangkutan. Ketika mereka mengajukan pengunduran diri, pemerintah merespons sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sekda Sudirman.
Sekda Sudirman menjelaskan alasan mulia di balik keputusan kedua pejabat itu.
Untuk Karo Kesra, Bukri, pengajuan pensiun dini dilakukan karena panggilan hati untuk mengabdi melalui jalur politik. Pemprov Jambi mendukung hak politik setiap warga negaranya, termasuk ASN yang ingin berkontribusi di ranah demokrasi. SK pensiunnya bahkan telah ditandatangani dan berlaku efektif per 1 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Varial Adiputra, menunjukkan sikap ksatria dengan memilih mundur agar bisa fokus pada pemulihan kesehatan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral agar kinerja dinas tidak terganggu dan tetap optimal di tangan pejabat selanjutnya.
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak ada kekosongan atau gangguan layanan akibat pergantian ini. Sekda menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah dijalankan dengan sangat tertib, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pengunduran diri kedua pejabat senior ini telah mendapatkan "lampu hijau" langsung dari Gubernur Jambi serta rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pada akhirnya permohonan diteruskan kepada Bapak Gubernur, dan Pak Gubernur juga ketika menyetujui tetap berlandaskan adanya rekomendasi dari BKN," jelas Sudirman.
Dengan tuntasnya proses ini, Pemprov Jambi memastikan roda pemerintahan tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan prima.(*)
Add new comment