Jakarta - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan wilayah Sumatera dan menewaskan lebih dari seribu orang ternyata bukan sekadar faktor alam semata. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencurigai adanya aktivitas ilegal perusahaan yang menjadi biang kerok kerusakan lingkungan pemicu bencana tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dugaan adanya perbuatan pidana ini sangat kuat berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan timnya di lapangan.
"Terindikasi kuat bahwa ini adalah proses pidana," tegas Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).
Febrie membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak. Bahkan, satu perusahaan berinisial PT TBS kini sudah masuk dalam penanganan Bareskrim Polri terkait bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS," ungkapnya.
Satgas PKH memastikan proses hukum tidak akan berhenti sebatas pemetaan. Febrie menegaskan pihaknya sudah mengetahui modus operandi dan bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan. Penegakan hukum dipastikan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi secara kelembagaan.
"Korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," ancam Febrie.
Selain ancaman pidana penjara, perusahaan yang terbukti "nakal" dan merusak lingkungan akan menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan perizinan. Tak hanya itu, negara juga akan menghitung nilai kerugian ekologis akibat aktivitas ilegal tersebut untuk ditagihkan pertanggungjawabannya kepada perusahaan terkait.
Add new comment