Jambi - Babak baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL) akhirnya dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kedua tersangka tersebut adalah Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL. Kasus yang membelit keduanya tidak main-main, diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut berkas perkara atas nama Bengawan Kamto (BK) dan Arif Rohman (AR) sudah masuk ke pengadilan pada Jumat pekan lalu.
"Kejari Jambi telah melimpahkan berkas perkara BK dan AR ke Pengadilan Tipikor Jambi. Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ujar Noly kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosimpex Agro Lestari.
Dana jumbo yang dikucurkan bank pelat merah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 105 miliar.
"Nanti setelah ada penetapan sidang, tim JPU akan membacakan surat dakwaan terhadap kedua tersangka," tambah Noly.
Akibat perbuatannya, Bengawan Kamto dan rekannya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat kini menanti para petinggi perusahaan sawit tersebut.
Sebelumnya, kolega Bengawan Kamto sudah duluan divonis di dalam kasus ini.
Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) senilai Rp 105 miliar di Bank Himbara pada 2018-2019.
Vonis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Victor Gunawan (Direktur PT PAL) divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, Wendy Hartanto juga divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangklan, Rais Gunawan (Manager PT Bank Himbara Palembang) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)