Ketum LAM Jambi Buka FGD KUHP Baru, Hukum Adat Bukan Pesaing Hukum Negara!

WIB
IST

Jambi - Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan sanksi pidana dalam KUHP baru. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum adat harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan pesaing bagi hukum nasional.

FGD bertajuk "Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi" ini digelar di Balairungsari LAM Jambi pada Sabtu, 7 Februari 2026. Acara ini dihadiri oleh jajaran Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, akademisi, hingga tokoh masyarakat dan pemuka adat (ninik mamak).

Datuk HBA menyebut lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai babak penting bagi perjalanan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan negara kini secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP.

"Pengakuan ini mencerminkan kesadaran negara bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh dan berakar dari nilai-nilai sosial dan kearifan lokal," ujar Datuk HBA dalam pidatonya.

Ia menambahkan bahwa falsafah hukum adat Melayu Jambi sejatinya sangat selaras dengan konsep keadilan restoratif modern.

"Prinsipnya adalah yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan kembali. Hukum adat mendidik dan memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Datuk Muhammad Jaelani, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa konsekuensi nyata. Jika sebelumnya sanksi adat identik dengan ritual cuci kampung atau denda "beras selemak manis", kini KUHP baru memungkinkan adanya integrasi hukuman badan untuk pelanggaran adat tertentu.

Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum sangat krusial. Acara ini menghadirkan narasumber utama, di antaranya:

  • Kejati Jambi, membedah perspektif penuntutan dan kebijakan sanksi.
  • Kabid Binkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H., terkait strategi penegakan hukum di lapangan.
  • Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H., yang membahas harmonisasi hukum adat dan nasional.

Meski menyambut baik, Datuk HBA mengingatkan agar penerapan hukum adat tetap dibarengi dengan kebijaksanaan dan kejelasan norma. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum atau pelanggaran hak asasi manusia.

"FGD ini adalah ruang musyawarah untuk merumuskan langkah ke depan, termasuk bagaimana peran ninik mamak dalam penyelesaian perkara dan memastikan sanksi pidana adat tetap berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan," pungkasnya.

Persiapan acara sendiri dilaporkan telah mencapai 90 persen sejak H-1, dengan melibatkan sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, mulai dari LAM Kabupaten/Kota hingga perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi.(*)

BeritaSatu Network