Polda Jambi Tangkap Empat Pelaku Ilegal Logging di Lingkar Selatan, 36 Batang Kayu Gelondongan Disita

WIB
Ist

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku ilegal Logging. Keempat pelaku tersebut berinisial SRY berperan sebagai sopir, NSR, EG dan STY berperan sebagai mengakut dan penyusun kayu.

Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penggungkapan tersebut terjadi pada kamis 8 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Mereka diamankan pada saat melintas di Lingkar Selatan, pada pukul 04.00 WIB," katanya, Kamis 15 Agustus 2024.

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa kayu Gelondongan sebanyak 36 batang atau setara dengan 7,5 M³ dan 1 unit truk.

Kayu Gelondogan yang diamankan itu berbagai jenis kayu, seperti Kayu Mahang, Kayu Medang Labu dan Kayu Petai, terakhir Kayu Petai. Dimana kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Seberang Kota Jambi.

"Ini kayu hasil hutan, pihak Tipidter saat ini sedang menyelidiki kayu tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya mereka disangkakan pasal 88 ayat (1) huruf A UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan sebagai mana telah dirubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network