Terungkap di Sidang, Ketua Poktan Sarolangun Kaget Namanya Dicatut di RDKK Pupuk Subsidi

WIB
IST

Jambi - Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Sarolangun di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sejumlah Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang dihadirkan sebagai saksi secara blak-blakan mengaku tidak pernah mengajukan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun anehnya, nama mereka dan kelompoknya tiba-tiba tercantum dalam dokumen resmi penerima pupuk subsidi.

Pengakuan polos para petani ini menguatkan dugaan bahwa dokumen RDKK yang menjadi dasar penyaluran pupuk tersebut dibuat secara fiktif alias tanpa prosedur yang sah.

Dalam kesaksiannya, salah satu ketua kelompok tani menuturkan bahwa dirinya hanya pernah diminta menyerahkan fotokopi KTP oleh pihak tertentu.

Tanpa ada penjelasan detail mengenai penyusunan RDKK atau sosialisasi mekanisme pupuk subsidi, identitas mereka mendadak masuk dalam daftar pengajuan.

"Saksi mengaku hanya diminta KTP, tidak pernah ikut sosialisasi, tapi tiba-tiba namanya masuk daftar," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Fakta ini membuat JPU menyoroti ketidaksesuaian administrasi yang fatal dan mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan rasuah ini menyeret terdakwa Husnul Yakin, yang merupakan pemilik kios/toko pengecer pupuk di wilayah Kecamatan Sarolangun.

Husnul didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran ke petani.

Akibat perbuatan curang ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 3,9 miliar.

Sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna membongkar lebih jauh modus operandi 'pupuk siluman' ini.(*)

BeritaSatu Network