Korupsi Dana Pendidikan Kesetaraan Batang Hari 2020-2023, Ketua PKBM Anugrah Minta Dihukum Ringan

WIB
IST

Jambi - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi pada Rabu (18/2/2026). Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, Nur Asia, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya (pledoi).

Nur Asia yang duduk di kursi pesakitan tampak mengenakan kemeja putih berbalut hijab hitam. Dengan suara terbata-bata, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten Batang Hari ini memohon pengampunan dan keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Asia dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Hukuman berat ini dituntut lantaran ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan.

Merasa tuntutan tersebut terlalu berat, Asia memohon belas kasih hakim. Ia menjadikan statusnya sebagai seorang ibu dari anak yang masih kecil sebagai alasan utama untuk meminta keringanan hukuman.

"Karena dunia anak adalah ibunya, saya memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadilnya dan seringan-ringannya," isak Asia di hadapan Majelis Hakim.

Pembelaan senada juga dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Essy. Ia menilai tuntutan lima tahun bui dari jaksa sangat memberatkan kliennya.

Essy berargumen bahwa tidak semua dana tersebut dikorupsi, melainkan sebagian program PKBM di lapangan diklaim tetap berjalan.

"Kami mengajukan pembelaan bahwa klien kami juga sudah melaksanakan kegiatan PKBM tersebut," tegas Essy membela kliennya di persidangan.

Kasus yang menjerat Nur Asia ini bermula dari kucuran dana hibah pemerintah pusat. Pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Batang Hari sebagai salah satu lembaga penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan dari APBN.

Penyaluran dana ini sejatinya sangat ketat dan mengacu pada petunjuk teknis kementerian. Syarat penerimanya meliputi kewajiban memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar aktif di aplikasi Dapodik, memiliki izin operasional, dan memiliki rekening atas nama lembaga.

Besaran dana yang cair pun dihitung teliti berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di data Dapodik per 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.

Namun, JPU mendakwa bahwa dalam kurun waktu empat tahun tersebut (2020-2023), terdakwa Nur Asia secara berlanjut dan melawan hukum telah memanipulasi pengelolaan dana tersebut. Perbuatannya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta berujung pada kerugian keuangan negara.

Kini, nasib Nur Asia berada di tangan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang akan menjatuhkan vonis pada sidang putusan mendatang.(*)

BeritaSatu Network