KERINCI – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM subsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite.
Kapolres Kerinci menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Tipidter Satreskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (34). Ia kedapatan mengangkut 5 jerigen Solar menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan BBM dengan rincian:
- 14 jerigen berisi Solar
- 4 jerigen berisi Pertalite
- 45 jerigen kosong
Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan liter, dengan kapasitas jerigen sekitar 30 liter per unit.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku S diduga memperoleh BBM dari SPBU di sekitar lokasi dengan modus membeli secara berulang.
Untuk Pertalite, pelaku menggunakan sepeda motor guna menghindari kecurigaan. Sementara untuk Solar, pelaku memanfaatkan barcode UMKM agar bisa mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah lebih besar.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali secara ilegal.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memeriksa pihak SPBU, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Di balik puluhan jerigen yang disita, tersimpan satu pesan jelas: subsidi bukan untuk disalahgunakan.
Dan ketika celah itu dimanfaatkan, aparat bergerak—membongkar, menindak, dan memastikan hukum tetap berjalan. (*)
Moynafi