Ada Alokasi Hibah Ormas Rp 750 Juta di Disdikbud Merangin, Buat Apa Saja?

WIB
ist

Merangin - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali mengalokasikan dana ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2026. Kali ini, dana segar tersebut ditujukan sebagai dana hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Berdasarkan penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemkab Merangin yang diumumkan pada 3 Maret 2026 (pukul 10:11 WIB), proyek dengan Kode RUP 43014132 ini diberi nomenklatur Belanja Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia.

Total Pagu yang disiapkan tak main-main, yakni mencapai Rp 750.000.000 (Rp 750 Juta) untuk 1 paket pekerjaan.

Dalam pelaksanaannya, paket hibah ratusan juta ini tidak ditenderkan ke pihak luar, melainkan dieksekusi menggunakan metode Swakelola Tipe 1. Artinya, Penyelenggara Swakelola—mulai dari perencanaan hingga pengawasannya—berada langsung di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.

Jadwal pelaksanaan kontrak untuk kucuran dana hibah ini diagendakan berjalan sepanjang tahun, yakni dimulai dari bulan Januari hingga Desember 2026.

Namun, ada hal yang cukup menyita perhatian dari dokumen pengadaan ini. Meski mengelola dana hibah hingga Rp 750 juta, kolom Uraian Pekerjaan pada sistem RUP sama sekali tidak menjabarkan peruntukan atau jenis jasa apa yang dikerjasamakan dengan Ormas tersebut. Kolom itu hanya diisi dengan tanda setrip ("-").

Minimnya transparansi mengenai rincian kegiatan ini tentu berpotensi menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Mengingat dana tersebut bersumber dari uang rakyat, publik berharap Disdikbud Merangin dapat lebih terbuka memaparkan Ormas mana yang menerima hibah tersebut dan apa kontribusi konkret jasa yang diberikan untuk kemajuan pendidikan serta kebudayaan di Kabupaten Merangin.(*)

BeritaSatu Network