BPK Sorot Kincai Plaza: Aset Rp7,09 Miliar Belum Diserahkan, Piutang Kios Rp13,15 Miliar Macet

WIB
IST

Kerinci — Opini WTP ternyata tidak membuat semua urusan Pemkab Kerinci selesai rapi; dalam LHP atas SPI dan Kepatuhan LKPD 2025, BPK RI mencatat satu masalah lama yang belum tuntas: serah terima tanah, gedung Kincai Plaza, dan Dana Bergulir KUPEM ke Pemerintah Kota Sungai Penuh belum selesai.

Masalah ini masuk dalam 23 temuan pemeriksaan BPK atas kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkab Kerinci Tahun 2025.

Nilainya bukan kecil: BPK mencatat tanah Kincai Plaza disajikan sebagai Aset Properti Investasi senilai Rp909.000.000, gedung dan bangunannya Rp6.188.699.906, serta Dana Bergulir KUPEM sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya sebesar Rp1.963.013.551,64.

Di luar tiga pos itu, masih ada piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza sebesar Rp13.153.574.722 yang oleh BPK disebut berkualitas macet dengan penyisihan piutang tak tertagih 100 persen.

Jika empat angka yang disebut BPK itu ditarik dalam satu bingkai, eksposur aset, dana bergulir, dan piutang yang berputar di sekitar Kincai Plaza-KUPEM mencapai Rp22.214.288.179,64.

BPK mendasarkan temuan ini pada UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, yang mewajibkan Pemkab Kerinci sebagai kabupaten asal bersama Penjabat Wali Kota Sungai Penuh menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam ketentuan yang dikutip BPK, penyerahan aset dan dokumen itu semestinya dilakukan paling lambat lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Sungai Penuh.

BPK menyebut proses serah terima tanah dan gedung Kincai Plaza dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh belum selesai setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada Kabid Pasar Disperindag, Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD, Kabid Pengelolaan BMD BPKPD, Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat Daerah, dan Penata Layanan Operasional Sekretaris Daerah.

Pemkab Kerinci memang telah melaksanakan serah terima aset kepada Pemkot Sungai Penuh dalam empat tahap, tetapi BPK mencatat tanah dan gedung Kincai Plaza belum ikut diserahkan.

BPK menyebut tanah dan gedung Kincai Plaza berada di wilayah pusat Kota Sungai Penuh, dengan kondisi gedung yang memerlukan perbaikan.

Di sinilah anehnya: aset berada di pusat Kota Sungai Penuh, namun masih tercatat dan dikuasai Pemkab Kerinci, sehingga Pemkab Kerinci masih memiliki kewajiban memelihara sekaligus hak memungut pendapatan retribusi.

Berdasarkan penjelasan Kabid Pasar Disperindag kepada BPK, lantai 2 dan lantai 3 Kincai Plaza sudah lama dikosongkan.

Disperindag Kerinci juga tidak menganggarkan belanja pemeliharaan untuk gedung Kincai Plaza pada Tahun 2025.

BPK mencatat Disperindag tidak mengetahui dan tidak melakukan kontrol atau pengawasan atas gedung Kincai Plaza.

Informasi yang diperoleh Disperindag menyebut penghuni kios membayar tagihan listrik dan air sendiri.

Bila ada kerusakan, BPK mencatat tidak terdapat tindakan perbaikan dari Disperindag Kerinci.

Piutang kios Rp13,15 miliar: macet total

Dalam LKPD Kabupaten Kerinci TA 2025, Pemkab Kerinci menyajikan piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza sebesar Rp13.153.574.722.

BPK menyebut kualitas piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza itu dikategorikan macet dengan perhitungan penyisihan piutang tak tertagih sebesar 100 persen.

Pembayaran piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza pada 2025 nihil, turun tajam dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp1.068.481.325.

Kabid Pasar Disperindag menyatakan kepada BPK bahwa Disperindag saat ini hanya melakukan penagihan atas Piutang Lain-lain PAD yang Sah atas piutang pokok dan bunga sewa Kincai Plaza.

Piutang Kincai Plaza berasal dari Hak Pakai Toko/Kios/Los, dengan dasar perhitungan pokok berupa surat perjanjian antara Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Kerinci dan masing-masing pihak pembeli hak pakai toko/kios/los selama 25 tahun sejak 2004 sampai 2029.

BPK mencatat piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza sudah ditagihkan, tetapi tidak ada penyetoran pembayaran piutang oleh penyewa kios sepanjang 2025.

Disperindag juga sudah tidak pernah melakukan penarikan Retribusi Pasar, Retribusi Kebersihan dan Angkutan Sampah, Retribusi atas Pemakaian Tanah Milik Pemkab Kerinci, serta Retribusi atas Alat Pemadam Kebakaran sesuai surat perjanjian sewa kios.

Lebih jauh, Disperindag sudah tidak dapat menelusuri seluruh pihak penyewa Kincai Plaza karena sebagian penyewa telah beralih tangan ke penyewa lain.

Padahal, dalam surat perjanjian sewa kios, penyewa tidak diperbolehkan memindahkan hak sewa, baik tertulis maupun di bawah tangan, sebagian maupun seluruhnya, atau membuat kerja sama dengan pihak ketiga yang menyebabkan kegiatan usaha toko/kios/los berpindah kepada pihak ketiga tanpa izin Kantor Pengelola Pasar Kabupaten Kerinci.

Wali Kota Sungai Penuh telah mengirim surat kepada Bupati Kerinci perihal penyerahan aset dan dokumen Kincai Plaza melalui Surat Nomor 000.3.2.3/164/3/2025/Bakeuda-6 tertanggal 19 Maret 2026.

Wali Kota Sungai Penuh juga mengirim surat kepada Gubernur Jambi untuk memohon fasilitasi penyerahan aset Kincai Plaza melalui Surat Nomor 000.3.2.3/162/3/2025/Bakeuda-6 tertanggal 19 Maret 2026.

Namun, BPK mencatat sampai pemeriksaan dilakukan belum terdapat penyelesaian atas serah terima Kincai Plaza.

Selain Kincai Plaza, BPK juga menyorot Dana Bergulir KUPEM Kabupaten Kerinci yang masih memiliki nasabah berdomisili di Kota Sungai Penuh.

KUPEM merupakan kredit modal kerja dan investasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang disediakan Pemkab Kerinci melalui BPD Jambi Cabang Sungai Penuh kepada petani, nelayan, pengrajin, pedagang kecil, dan pelaku jasa usaha.

Dana Bergulir KUPEM pertama kali disalurkan pada 2003, sedangkan penatausahaan, pelaporan, dan penagihan tunggakan dilakukan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

Dalam LKPD Kerinci 2025, Pemkab menyajikan Investasi Non Permanen Lainnya Dana Bergulir KUPEM sebesar Rp1.963.013.551,64.

Saldo penyisihan Investasi Non Permanen Lainnya per 31 Desember 2025 juga sebesar Rp1.963.013.551,64.

Pengembalian atau angsuran Dana Bergulir KUPEM ditampung pada rekening nomor 301003013 atas nama KUPEM KERINCI 2004 dengan jangka waktu giro beku sampai kredit lunas.

Catatan atas Laporan Keuangan juga menjelaskan bahwa saldo Investasi Non Permanen KUPEM 2025 turun Rp2.466.179.274,94 dari 2024 karena koreksi penyajian saldo investasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, saldo rekening KUPEM ikut dicatat sebagai bagian nilai investasi, sedangkan pada 2025 saldo rekening KUPEM dicatat sebagai kas yang dibatasi penggunaannya sehingga saldo investasi non permanen hanya menggambarkan dana yang belum dapat ditagih ke masyarakat sebesar Rp1.963.013.551,64.

BPK menemukan dana bergulir KUPEM dengan nasabah berdomisili Kota Sungai Penuh memiliki baki debet Rp454.050.801.

Rincian baki debet itu terdiri dari sektor Perdagangan/Jasa Rp120.481.252, Perikanan Rp10.000.000, Industri Rp36.536.500, Koperasi Rp25.000.000, dan Tanjung Bajure Sei Penuh Rp262.033.049.

Selama 2025, Bagian Penagihan KUPEM sudah melakukan penagihan, tetapi BPK mencatat tidak ada nasabah yang membayar.

Penagihan dilakukan oleh 14 petugas tagih dan hanya menyasar nasabah di wilayah Kabupaten Kerinci.

Untuk wilayah Kota Sungai Penuh, penagihan tidak dilakukan karena kesulitan menagih nasabah yang sudah berbeda wilayah.

Tabel ringkas data utama

Pos yang disorotNilai / kondisiSumber BPK
Tanah Kincai PlazaRp909.000.000Buku II, hlm. 79.
Gedung dan bangunan Kincai PlazaRp6.188.699.906Buku II, hlm. 79.
Dana Bergulir KUPEMRp1.963.013.551,64Buku II, hlm. 79 dan CaLK 5.3.24.
Piutang pokok dan bunga sewa kios Kincai PlazaRp13.153.574.722Buku II, hlm. 80-81.
Status piutang kiosMacet, penyisihan 100 persenBuku II, hlm. 80-81.
Pembayaran piutang kios tahun 2025NihilBuku II, hlm. 80-81.
Realisasi pembayaran piutang kios tahun 2024Rp1.068.481.325Buku II, hlm. 80-81.
Baki debet KUPEM nasabah domisili Sungai PenuhRp454.050.801Buku II, hlm. 82.
Surat Wali Kota Sungai Penuh ke Bupati KerinciNomor 000.3.2.3/164/3/2025/Bakeuda-6, 19 Maret 2026Buku II, hlm. 81.
Surat Wali Kota Sungai Penuh ke Gubernur JambiNomor 000.3.2.3/162/3/2025/Bakeuda-6, 19 Maret 2026Buku II, hlm. 81.

BPK menyatakan persoalan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban Pemkab Kerinci dan hak Pemkot Sungai Penuh atas penyerahan aset yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh, termasuk utang piutangnya.

BPK juga menyatakan persoalan ini mengakibatkan tidak tertagihnya Piutang Lain-lain PAD yang Sah atas piutang pokok dan bunga angsuran sewa kios Kincai Plaza.

Akibat lain yang dicatat BPK adalah hilangnya potensi penerimaan retribusi daerah di wilayah gedung Kincai Plaza.

BPK turut mencatat tidak tertagihnya tunggakan KUPEM di wilayah Kota Sungai Penuh sebagai dampak dari persoalan tersebut.

BPK menyebut permasalahan ini disebabkan Bupati Kerinci belum menyelesaikan serah terima aset dan dokumen tanah, gedung Kincai Plaza, serta Dana Bergulir KUPEM dengan nasabah domisili Kota Sungai Penuh.

BPK juga menyebut Sekretaris Daerah kurang memadai dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya pengembalian Dana Bergulir KUPEM.

Kepala Disperindag dinilai kurang memadai dalam mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya serta kurang memadai dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD.

Kabid Pasar dinilai kurang memadai dalam melaksanakan penagihan piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza, menetapkan kebijakan optimalisasi penerimaan retribusi di wilayah Kincai Plaza, serta mengoordinasikan dan memantau operasional pembinaan pedagang pasar, intensifikasi retribusi, pemeliharaan sarana prasarana, kebersihan, dan ketertiban.

Sekretaris Daerah dan Kepala Disperindag menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Bupati Kerinci juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Kerinci bersama Wali Kota Sungai Penuh segera menyelesaikan serah terima Kincai Plaza dan Dana Bergulir KUPEM dengan nasabah domisili Kota Sungai Penuh.

BPK juga merekomendasikan Bupati Kerinci memerintahkan Sekretaris Daerah lebih memadai dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengembalian Dana Bergulir KUPEM.

BPK selanjutnya merekomendasikan Bupati Kerinci memerintahkan Kepala Disperindag lebih memadai dalam mengamankan, memelihara, membina, mengawasi, dan mengendalikan penggunaan BMD yang berada dalam penguasaannya.

BPK juga meminta Kepala Disperindag menginstruksikan Kabid Pasar lebih memadai dalam menagih piutang pokok dan bunga sewa kios Kincai Plaza, menetapkan kebijakan optimalisasi retribusi, serta mengoordinasikan pembinaan pedagang, intensifikasi, retribusi, pemeliharaan sarana prasarana, kebersihan, dan ketertiban.(*)

BeritaSatu Network