MUARA BULIAN — Yang dibeli pemerintah dalam kontrak jasa konsultansi bukan sekadar bundel laporan.
Yang dibeli adalah keahlian.
Nama ahli.
Pengalaman ahli.
Waktu kerja ahli.
Analisis ahli.
Namun dalam pekerjaan Studi Kelayakan Perluasan Stadion KONI Kabupaten Batang Hari, BPK RI menemukan tenaga ahli yang bekerja tidak sesuai dengan personel yang dijanjikan dalam dokumen penawaran.
Nilai kontraknya Rp99.012.000.
Nilai yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran mencapai Rp56.200.000.
Artinya, sekitar 56,76 persen dari seluruh kontrak dipersoalkan BPK.
Lebih dari separuh.
Bukan karena Stadion KONI sudah dibangun lalu ambruk.
Bukan pula karena lahannya langsung dinyatakan tidak layak.
Temuan muncul jauh sebelum batu pertama perluasan stadion diletakkan: pada dokumen studi yang semestinya menentukan apakah proyek itu layak dilanjutkan atau tidak.
Angka Utama Temuan
| Uraian | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Nilai kontrak | Rp99.012.000 | Studi kelayakan |
| Kelebihan bayar | Rp56.200.000 | Hasil perhitungan BPK |
| Proporsi temuan | 56,76% | Dari nilai kontrak |
| Nilai di luar temuan | Rp42.812.000 | Secara aritmetis |
Nilai Rp56,2 juta itu bukan angka perkiraan redaksi.
BPK mencatat hasil perhitungannya telah dibahas dan disepakati bersama oleh penyedia, PPTK, dan tim pemeriksa BPK.
Rinciannya dimuat dalam Tabel 1.20 Kelebihan Pembayaran Studi Kelayakan Perluasan Stadion KONI, halaman 41 LHP BPK.
Berasal dari Belanja Modal Tanah
Dalam Laporan Realisasi Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menganggarkan Belanja Modal Tanah sebesar Rp14.197.629.350.
Realisasinya mencapai Rp9.113.340.139, atau 64,19 persen.
Dari realisasi tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman menggunakan Rp598.278.900 untuk penyusunan sejumlah studi kelayakan.
Salah satunya adalah studi kelayakan perluasan Stadion KONI.
Postur Anggaran
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Anggaran tanah | Rp14.197.629.350 | Tahun 2025 |
| Realisasi tanah | Rp9.113.340.139 | 64,19% |
| Total studi kelayakan | Rp598.278.900 | Dinas Perkim |
| Studi Stadion KONI | Rp99.012.000 | Salah satu paket |
Kontrak studi Stadion KONI setara sekitar 16,55 persen dari keseluruhan belanja studi kelayakan Dinas Perkim.
Sementara kelebihan pembayaran Rp56,2 juta setara sekitar 9,39 persen dari total belanja studi kelayakan Dinas Perkim.
Angkanya mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan belanja tanah Rp9,11 miliar.
Namun temuan ini menyentuh jantung pekerjaan konsultansi: apakah analisis dibuat oleh orang yang memang memiliki kompetensi dan ditawarkan kepada pemerintah.
Kontrak Diteken 11 November 2025
Pekerjaan tersebut direncanakan melalui DPA Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dinas Perkim kemudian mengikat kontrak dengan penyedia yang dalam LHP ditulis CV WE.
Kontrak ditandatangani pada 11 November 2025.
Nomornya:
590/13/SPK-Tanah/APBDP/Pertanahan.
Nilai kontraknya Rp99.012.000.
Tanggal tersebut patut dicermati.
Kontrak baru ditandatangani pada pertengahan November, ketika tahun anggaran tinggal kurang dari dua bulan.
Data yang diberikan belum mencantumkan jangka waktu pelaksanaan kontrak sehingga belum dapat disimpulkan apakah masa kerjanya terlalu singkat.
Namun Dinas Perkim tetap perlu membuka jadwal pelaksanaan:
- kapan survei dilakukan;
- berapa hari tenaga ahli bekerja;
- kapan data dianalisis;
- kapan ekspose dilaksanakan;
- dan kapan laporan akhir diterima.
Sebab studi kelayakan tidak semestinya dikerjakan sebagai perlombaan mengejar tutup buku akhir tahun.
Apa Saja yang Seharusnya Dikerjakan?
Lingkup kontraknya tidak sederhana.
Penyedia ditugaskan melakukan penelaahan zona awal lokasi perluasan Stadion KONI.
Penyedia juga harus menelaah kepustakaan dan peraturan perundang-undangan.
Ada pengkajian rencana pengembangan.
Ada analisis kelayakan atas perluasan stadion.
Lingkup Utama
| Tahap | Pekerjaan | Produk |
|---|---|---|
| Penelaahan | Zona dan regulasi | Data awal |
| Survei | Pengumpulan data | Data lapangan |
| Analisis | Pengolahan data | Kajian kelayakan |
| Perumusan | Skenario dan solusi | Alternatif |
| Pelaporan | Dokumen dan ekspose | Laporan akhir |
Secara teknis, pekerjaan meliputi:
- pengumpulan data survei;
- pengolahan dan analisis data;
- perumusan hasil;
- penyusunan skenario;
- penyusunan alternatif solusi;
- penyusunan laporan; dan
- ekspose kepada pihak yang berkepentingan dalam pengadaan tanah.
Di atas kertas, seluruh tahapan terlihat lengkap.
Ada survei.
Ada kajian.
Ada skenario.
Ada laporan.
Ada ekspose.
Namun BPK menemukan pertanyaan yang lebih mendasar:
siapa yang sebenarnya mengerjakan semua itu?
Tenaga Ahli dalam Penawaran Tidak Mengerjakan
BPK memperoleh keterangan dari PPTK dan pihak penyedia.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan proses penyusunan studi kelayakan tidak dilaksanakan oleh tenaga ahli sebagaimana dicantumkan dalam dokumen penawaran.
Ini bukan soal pergantian pegawai administrasi.
Yang dipersoalkan adalah personel inti jasa konsultansi.
Dalam penawaran, penyedia menawarkan keahlian tertentu.
Keahlian itu dinilai dalam pemilihan penyedia.
Biayanya juga dihitung dalam kontrak.
Namun saat pekerjaan dilaksanakan, personel yang dijanjikan tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Kontrak jasa konsultansi akhirnya seperti membeli dokter spesialis, tetapi pemeriksaannya dilakukan orang lain.
Laporannya mungkin tetap ada.
Namun kualitas proses yang melahirkan laporan itu patut diuji.
Tiga Personel Dipersoalkan
Komponen terbesar dalam kelebihan pembayaran berasal dari biaya langsung personel.
Biaya Personel
| Personel | Jumlah | Nilai |
|---|---|---|
| Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota | 1 orang | Rp21.200.000 |
| Ahli Ekonomi | 1 orang | Rp18.000.000 |
| Tenaga Pengukuran | 1 orang | Rp8.000.000 |
| Total personel | 3 orang | Rp47.200.000 |
Biaya Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota menjadi komponen terbesar, yaitu Rp21,2 juta.
Ahli Ekonomi dihitung sebesar Rp18 juta.
Tenaga Pengukuran sebesar Rp8 juta.
Total biaya personel yang dipersoalkan mencapai Rp47,2 juta.
Jumlah itu setara sekitar 84 persen dari keseluruhan kelebihan pembayaran Rp56,2 juta.
Ini menunjukkan pusat masalah memang terletak pada personel.
Bukan pada salah hitung satu lembar kertas.
Bukan pada kekurangan biaya fotokopi.
Tetapi pada orang-orang yang kompetensinya menjadi dasar utama kontrak.
Biaya Nonpersonel Ikut Dihitung
BPK juga memasukkan biaya langsung nonpersonel sebesar Rp9 juta ke dalam perhitungan kelebihan pembayaran.
Biaya Nonpersonel
| Komponen | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| Administrasi kantor | 1 paket | Rp5.000.000 |
| Koordinasi/perjalanan | 1 paket | Rp2.500.000 |
| Penyusunan laporan | 6 × Rp250.000 | Rp1.500.000 |
| Total | - | Rp9.000.000 |
Biaya administrasi kantor mencapai Rp5 juta.
Biaya koordinasi dan perjalanan Rp2,5 juta.
Biaya penyusunan laporan dihitung enam satuan dengan tarif Rp250 ribu, total Rp1,5 juta.
Mengapa biaya nonpersonel ikut dinilai lebih bayar?
Data yang diberikan belum menguraikan alasan per komponen secara terpisah.
Namun keseluruhannya masuk dalam perhitungan bersama BPK, penyedia, dan PPTK.
Dinas Perkim perlu membuka kertas kerja perhitungannya agar dapat diketahui hubungan antara tidak hadirnya personel yang ditawarkan dengan biaya administrasi, perjalanan, dan penyusunan laporan yang ikut dikoreksi.
Rincian Lengkap Rp56,2 Juta
| Komponen | Kategori | Nilai |
|---|---|---|
| Ahli PWK | Personel | Rp21.200.000 |
| Ahli Ekonomi | Personel | Rp18.000.000 |
| Tenaga Pengukuran | Personel | Rp8.000.000 |
| Administrasi kantor | Nonpersonel | Rp5.000.000 |
| Koordinasi/perjalanan | Nonpersonel | Rp2.500.000 |
| Penyusunan laporan | Nonpersonel | Rp1.500.000 |
| Total | - | Rp56.200.000 |
Dari tabel itu terlihat bahwa tiga tenaga personel menyumbang Rp47,2 juta.
Tiga biaya nonpersonel menyumbang Rp9 juta.
Totalnya tepat Rp56,2 juta.
Lebih dari Separuh Kontrak Dipersoalkan
Perbandingan antara nilai kontrak dan kelebihan pembayaran menghasilkan gambaran yang menohok.
| Perbandingan | Nilai | Proporsi |
|---|---|---|
| Kontrak | Rp99.012.000 | 100% |
| Kelebihan bayar | Rp56.200.000 | 56,76% |
| Di luar temuan | Rp42.812.000 | 43,24% |
Secara aritmetis, nilai kontrak yang tidak masuk perhitungan kelebihan pembayaran tinggal Rp42.812.000.
Namun angka Rp42,812 juta tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai nilai sah final pekerjaan tanpa melihat rincian pemeriksaan secara lengkap.
Yang terang, BPK menyatakan Rp56,2 juta harus diproses sebagai kelebihan pembayaran dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Apakah Studi Kelayakannya Masih Layak Dipakai?
BPK tidak menyatakan dalam data yang diberikan bahwa seluruh dokumen studi kelayakan tersebut batal atau tidak dapat digunakan.
BPK juga tidak menyimpulkan perluasan Stadion KONI tidak layak.
Temuan berfokus pada pelaksanaan kontrak dan kelebihan pembayaran akibat personel yang tidak sesuai.
Namun persoalan itu membuka pertanyaan lanjutan mengenai kualitas produk.
Siapa yang melakukan analisis tata ruang?
Siapa yang menganalisis aspek ekonomi?
Siapa yang melakukan pengukuran?
Apakah orang yang bekerja memiliki kualifikasi setara?
Apakah penggantian personel pernah diajukan?
Apakah penggantian itu disetujui tertulis oleh PPK?
Apakah laporan ditandatangani tenaga ahli yang benar-benar bekerja?
Apakah data surveinya dapat diverifikasi?
Tanpa jawaban tersebut, dokumen studi kelayakan tidak cukup hanya dinilai dari sampul dan jumlah halamannya.
Stadion Bisa Dibangun di Atas Kajian yang Dipertanyakan
Studi kelayakan adalah fondasi keputusan.
Dari studi itulah pemerintah menilai kebutuhan lahan.
Kesesuaian tata ruang.
Manfaat ekonomi.
Kondisi lokasi.
Alternatif pengembangan.
Risiko.
Serta kelayakan penggunaan uang daerah untuk membeli atau membebaskan tanah.
Jika tenaga ahli dalam kontrak tidak benar-benar bekerja, kualitas rekomendasinya patut diuji sebelum dijadikan dasar mengambil keputusan lanjutan.
Jangan sampai pemerintah membeli tanah berdasarkan studi yang proses penyusunannya sendiri tidak sesuai kontrak.
Sebab kesalahan pada studi awal bisa merambat ke tahap berikutnya.
Salah memilih lokasi.
Salah menghitung kebutuhan lahan.
Salah memperkirakan manfaat.
Salah menghitung biaya.
Pada akhirnya, kesalahan kecil dalam dokumen bisa berubah menjadi belanja besar di lapangan.
Aturan yang Disorot BPK
BPK menyatakan kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
BPK merujuk ketentuan bahwa PPK bertugas:
- menginput e-Kontrak; dan
- mengendalikan kontrak.
BPK juga mengutip ketentuan bahwa PPK harus melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan.
Jasa yang diserahkan dalam kontrak konsultansi bukan hanya file laporan.
Di dalamnya terdapat kewajiban penyedia menghadirkan personel yang telah dinilai dan disetujui.
BPK juga merujuk syarat umum dalam Surat Perintah Kerja.
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK.
Dengan kata lain, pergantian personel tidak boleh dilakukan diam-diam.
Harus ada alasan.
Harus ada usulan.
Harus ada verifikasi kualifikasi.
Harus ada persetujuan.
PPK Seharusnya Mengetahui Siapa yang Bekerja
Dalam kontrak jasa konsultansi, pemeriksaan tidak cukup dilakukan saat laporan akhir diserahkan.
Pengendalian harus berjalan sejak awal.
PPK dan PPTK seharusnya mengetahui:
- siapa tenaga ahli yang hadir;
- kapan mereka mulai bekerja;
- berapa lama mereka bekerja;
- apa produk masing-masing;
- apakah mereka mengikuti survei;
- apakah mereka hadir dalam ekspose;
- dan apakah keluaran sesuai kerangka acuan kerja.
Bukti itu dapat berupa daftar hadir, laporan waktu kerja, notulen rapat, catatan survei, tiket perjalanan, dokumentasi lapangan, lembar analisis, hingga tanda tangan pada laporan.
Jika ketidaksesuaian personel baru diketahui auditor setelah pekerjaan dibayar, fungsi pengendalian kontrak patut dipertanyakan.
Kepala Dinas Perkim Disorot
BPK menyebut penyebab permasalahan berada pada Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran dan PPK.
Menurut BPK, Kepala Dinas belum mengawasi pelaksanaan anggaran pada SKPD secara memadai.
PPK juga dinilai tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pekerjaan penyedia secara memadai.
Rantai Tanggung Jawab
| Pihak | Tugas | Persoalan |
|---|---|---|
| Penyedia | Hadirkan personel sesuai | Tidak sesuai penawaran |
| PPTK | Kendalikan teknis kegiatan | Ketidaksesuaian lolos |
| PPK | Kendalikan dan periksa kontrak | Pengawasan tak memadai |
| Kepala Dinas | Awasi anggaran | Dinilai belum optimal |
Penyedia bertanggung jawab menghadirkan personel yang telah ditawarkan.
PPTK seharusnya mengetahui pelaksanaan teknis sehari-hari.
PPK berkewajiban mengendalikan kontrak dan memeriksa jasa yang diserahkan.
Kepala Dinas bertanggung jawab terhadap pengawasan anggaran di perangkat daerahnya.
Jadi persoalannya tidak bisa berhenti pada alasan tenaga ahli berhalangan.
Ada sistem pemeriksaan yang seharusnya mencegah pembayaran penuh.
Dalam tanggapan resmi, Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Kepala Dinas berjanji menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.
Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp56.200.000 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah.
BPK juga meminta pengawasan anggaran serta pemeriksaan pekerjaan penyedia diperbaiki.
Data yang diberikan belum mencantumkan bukti bahwa seluruh Rp56,2 juta telah disetor.
Karena itu, status pengembaliannya masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Perkim, BPKAD, Inspektorat, dan pihak penyedia.
Warga Muara Bulian, Hendra Saputra, mempertanyakan kualitas studi yang tenaga ahlinya tidak sesuai.
“Kalau ahli tata kota dan ahli ekonomi yang ditawarkan tidak bekerja, siapa yang menyusun analisisnya? Jangan sampai laporan hanya lengkap di sampul,” ujarnya.
Warga Kecamatan Muara Bulian, Siti Rahmawati, meminta dokumen studi dibuka kepada publik.
“Stadion itu fasilitas publik. Studi kelayakannya juga menggunakan uang daerah. Ringkasan hasil kajian seharusnya bisa diketahui masyarakat,” katanya.
Warga Batang Hari, Dedi Kurniawan, meminta pemerintah tidak berhenti menagih uang.
“Rp56,2 juta memang harus dikembalikan. Tetapi kualitas studinya juga perlu diperiksa ulang sebelum dipakai membeli tanah atau melanjutkan proyek,” ujarnya.(*)