Batang Hari - Pemerintah daerah yang hendak memberikan proyek baru kepada CV Putra Nauli tampaknya perlu membuka kembali rapor pekerjaan perusahaan ini.
Bukan berdasarkan gosip.
Bukan pula sekadar cerita kontraktor pesaing.
Alarmnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu proyek yang dikerjakan CV Putra Nauli pada tahun anggaran 2025, Rekonstruksi Jalan Simpang Paku Aji-Desa Paku Aji di Kabupaten Batang Hari, masuk dalam pemeriksaan BPK RI tahun 2026 terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan jalan.
Nilai paketnya sekitar Rp2,7 miliar.
Dengan kata lain, sebelum CV Putra Nauli kembali dinilai layak memegang proyek pemerintah berikutnya, rekam pelaksanaan kontrak sebelumnya selayaknya ikut dibuka.
Apakah volumenya sesuai?
Apakah spesifikasinya dipenuhi?
Bagaimana hasil penilaian kinerja penyedianya?
Dan yang tak kalah penting: apakah seluruh koreksi hasil audit BPK sudah ditindaklanjuti?
BPK Bongkar Pengawasan yang Tak Maksimal
Temuan tersebut tidak berdiri sendiri.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari.
Hasilnya, auditor menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sembilan paket Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi.
Tiga dari paket tersebut telah dibayar lunas.
Akibatnya, BPK menghitung kelebihan pembayaran pada kelompok tiga paket itu mencapai Rp43.209.196,95.
Pada paket lainnya yang belum dibayar penuh, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran. Nilai potensi tersebut masih lebih kecil dibandingkan sisa kontrak yang belum dibayarkan sehingga secara administratif masih tersedia ruang untuk melakukan koreksi sebelum pembayaran akhir.
Yang perlu digarisbawahi, data BPK yang tersedia tidak merinci bahwa seluruh Rp43,2 juta itu merupakan kelebihan pembayaran khusus proyek CV Putra Nauli.
Angka tersebut merupakan nilai agregat beberapa paket.
Karena itu, nilai koreksi khusus Rekonstruksi Jalan Simpang Paku Aji-Desa Paku Aji harus dibuka dari tabel rincian pemeriksaan BPK sebelum angka tertentu dilekatkan kepada CV Putra Nauli.
Namun satu fakta tak berubah: proyek Paku Aji termasuk dalam paket yang diperiksa BPK terkait persoalan volume dan spesifikasi.
Penyedia, Pengawas dan PPK Sepakat
Temuan BPK menjadi semakin penting karena hasil pengujian dan penghitungan auditor disebut telah dibahas bersama.
Penyedia jasa, konsultan pengawas hingga PPK/PPTK menyatakan sependapat dengan hasil pengujian dan perhitungan BPK.
Artinya, persoalannya bukan sekadar tudingan dari luar proyek.
Auditor turun menguji.
Para pihak pun menerima hasil perhitungannya.
BPK kemudian membongkar kelemahan mekanisme pengawasan pekerjaan.
Konsultan pengawas mengaku melakukan pengawasan berdasarkan laporan progres mingguan dari pelaksana pekerjaan serta pemeriksaan di lapangan.
Namun pengawasan tersebut ternyata belum mencakup pengujian secara memadai terhadap seluruh volume pekerjaan yang terpasang.
Di sinilah lubangnya.
Laporan ada.
Pengawasan ada.
Pemeriksaan lapangan juga disebut ada.
Tetapi ketika BPK datang mengukur, volume dan spesifikasi justru menjadi persoalan.
Tagihan Diverifikasi, Fisik Belum Diuji Memadai
PPK juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan pembayaran termin penyedia.
Dasarnya berupa laporan kemajuan pekerjaan, rekomendasi konsultan pengawas dan pemeriksaan fisik.
Masalahnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK, pemeriksaan fisik tersebut belum mencakup pengujian memadai terhadap volume pekerjaan yang telah atau akan dibayar.
Mekanisme semacam ini rawan.
Sebab proyek jalan menggunakan uang APBD berdasarkan pekerjaan nyata di lapangan. Bukan berdasarkan tebalnya laporan administrasi.
Kalau laporan menyebut pekerjaan 100 meter, fisiknya harus 100 meter.
Kalau kontrak menyebut ketebalan tertentu, lapisan yang dipasang harus memenuhi ketebalan tersebut.
Kalau spesifikasi mensyaratkan material tertentu, yang datang ke lapangan tidak boleh turun kelas.
Perpres pengadaan menempatkan tanggung jawab terhadap kualitas barang/jasa dan ketepatan jumlah atau volume pada penyedia. Dalam kontrak harga satuan, pembayaran juga didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. Kerangka ini tetap berlaku dalam Perpres 16/2018 yang telah diubah terakhir dengan Perpres 46/2025.
Jalan Kurang Tebal, Bayarannya Bisa Dipotong
BPK juga mengaitkan temuannya dengan Spesifikasi Umum Bina Marga.
Dalam pekerjaan lapis fondasi agregat, kekurangan ketebalan bukan masalah kosmetik.
Ada konsekuensinya.
Untuk kekurangan ketebalan tertentu, pembayaran harus dikoreksi menggunakan faktor pembayaran. Jika kekurangannya sudah melewati batas tertentu, pekerjaan bahkan harus diperbaiki.
Logikanya sederhana.
Pemerintah membeli jalan dengan volume dan mutu tertentu.
Kalau penyedia hanya memasang lebih sedikit daripada yang dibeli pemerintah, nilai pembayarannya tidak boleh sama.
Satu sentimeter mungkin terlihat kecil di penggaris.
Dikalikan panjang dan lebar jalan, nilainya bisa menjadi puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Dan lebih berbahaya lagi, ketebalan lapis fondasi berpengaruh terhadap kekuatan struktur jalan.
Hari ini terlihat mulus.
Beberapa bulan kemudian bisa retak, bergelombang dan berlubang.
Pagu Rp2,75 Miliar
Data tender menunjukkan proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Paku Aji-Desa Paku Aji memiliki pagu sekitar Rp2,75 miliar dan HPS sekitar Rp2,747 miliar.
CV Putra Nauli keluar sebagai pemenang proyek tersebut.
Sumber terbuka mengenai proyek ini mencatat pekerjaan sepanjang sekitar 1,08 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp2.735.500.000 dan telah ditandatangani pada Oktober 2025.
CV Putra Nauli sendiri berbasis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Jejaknya tidak hanya berada di Batang Hari.
Perusahaan tersebut sebelumnya tercatat memenangkan sejumlah proyek konstruksi pemerintah, termasuk proyek jembatan di Tanjung Jabung Timur. Pada APBD Perubahan Merangin 2025, CV Putra Nauli juga memenangkan proyek pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bangko senilai sekitar Rp3,79 miliar. Tender tersebut sempat mendapat sorotan karena dari tujuh peserta yang tercatat, hanya CV Putra Nauli yang memasukkan penawaran.
Pola penawar tunggal itu sendiri tidak otomatis membuktikan pelanggaran.
Namun jika dikombinasikan dengan rekam proyek yang kemudian mendapat koreksi audit BPK, informasi tersebut menjadi relevan untuk proses mitigasi risiko pada pengadaan berikutnya.
Bukan Otomatis Dilarang Menang Tender
Temuan BPK pada proyek Paku Aji juga harus ditempatkan secara proporsional.
Temuan kekurangan volume atau spesifikasi tidak otomatis membuat CV Putra Nauli dilarang mengikuti atau memenangkan seluruh tender pemerintah berikutnya.
Sanksi daftar hitam memiliki syarat dan prosedur tersendiri.
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur daftar hitam antara lain dapat dikenakan apabila penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau kontraknya diputus sepihak karena kesalahan penyedia. Sanksi juga dapat dijatuhkan atas dokumen palsu, persekongkolan ataupun KKN dalam proses pemilihan.
Jadi, temuan BPK tidak boleh digunakan Pokja untuk menggugurkan perusahaan sesuka hati.
Tetapi juga tidak boleh dianggap tidak pernah terjadi.
Di sinilah penilaian kinerja penyedia menjadi penting.
Rapor Putra Nauli Harus Dibuka
Peraturan LKPP mengatur PPK melakukan penilaian kinerja penyedia melalui SIKaP.
Ada empat komponen utama.
Kualitas dan kuantitas berbobot 30 persen, pengendalian biaya 20 persen, ketepatan waktu 30 persen dan layanan 20 persen.
Untuk aspek kualitas dan kuantitas, predikat “Sangat Baik” diberikan jika 100 persen hasil pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Jika sebagian pekerjaan memerlukan perbaikan atau penggantian agar sesuai kontrak, nilainya turun.
Tujuan penilaian itu bahkan secara eksplisit mencakup pembentukan profil penyedia dan mitigasi risiko pelaksanaan pekerjaan.
Maka pertanyaan berikutnya menjadi menarik.
Setelah BPK menemukan persoalan volume dan spesifikasi pada proyek Paku Aji, bagaimana nilai kinerja CV Putra Nauli yang diinput PPK ke SIKaP?
Apakah tetap “Sangat Baik”?
“Baik”?
Atau turun?
Jika hasil audit menunjukkan ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak, sementara rapor penyedia tetap sempurna, pemerintah daerah perlu menjelaskan basis penilaiannya.
Inilah data yang semestinya diperiksa Pokja dan PPK sebelum memberikan proyek baru.
BPK Sorot PPK dan Kepala Dinas
BPK tak hanya mengarahkan sorotan kepada kontraktor.
Kepala Dinas PUTR Batang Hari selaku Pengguna Anggaran dan PPK juga mendapat catatan.
BPK menyebut pengawasan pelaksanaan anggaran belum memadai.
Pengendalian kontrak juga tidak dilakukan secara cukup untuk memastikan pekerjaan yang diterima benar-benar sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Jadi, persoalan proyek bukan cerita satu pihak.
Ada penyedia yang bertanggung jawab terhadap kualitas dan volume.
Ada konsultan pengawas yang seharusnya mengawasi.
Ada PPK yang mengendalikan kontrak dan memverifikasi pembayaran.
Ketika pekerjaan yang volumenya tidak sesuai tetap lolos sampai tahapan pembayaran, rantai pengawasan tersebut patut diperiksa seluruhnya.
Kepala Dinas PUTR Batang Hari menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor.
Bupati Batang Hari juga memberikan tanggapan serupa.
Potensi Hukum Muncul Kalau Tak Ditindaklanjuti
Kekurangan volume proyek tidak otomatis sama dengan korupsi.
Masalah dapat diselesaikan melalui koreksi pembayaran, pemotongan tagihan, perbaikan pekerjaan atau pengembalian ke kas daerah sesuai kondisi kontraknya.
Tetapi persoalan bisa berubah lebih serius jika volume yang diketahui tidak terpasang tetap sengaja dibayar penuh.
Apalagi jika ada rekayasa hasil pengukuran, laporan progres yang tidak sesuai fakta, dokumen pemeriksaan yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi atau kesengajaan mengabaikan kewajiban pengembalian.
Pada titik itulah aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum dapat masuk untuk menguji unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah.
BPK sendiri dalam kasus Batang Hari ini sudah menunjukkan titik lemahnya: pengawasan konsultan tidak memadai dan pemeriksaan fisik PPK belum cukup menguji volume yang dibayarkan.
Alarm tersebut seharusnya tidak berhenti setelah laporan audit ditutup.
Warning untuk Tender Berikutnya
Bagi pemerintah daerah lain, temuan Paku Aji layak menjadi catatan due diligence terhadap CV Putra Nauli.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk menguji.
Sebelum perusahaan itu memenangkan tender berikutnya, Pokja dan PPK dapat memastikan status daftar hitam, pengalaman kontrak, nilai kinerja SIKaP, kemampuan personel dan peralatan serta penyelesaian seluruh kewajiban dari pekerjaan terdahulu.
Terlebih CV Putra Nauli merupakan pemain aktif dalam tender pemerintah.
Dalam proyek Jalan Dalam Kota Bangko di Merangin misalnya, perusahaan tersebut tercatat memenangkan paket sekitar Rp3,8 miliar dalam situasi hanya satu peserta yang memasukkan harga.
Sekali lagi, penawar tunggal maupun temuan audit tidak otomatis membuktikan perusahaan melakukan kejahatan.
Tetapi pemerintah mengelola uang rakyat.
Maka rekam jejak tidak boleh dihapus setiap kali tender baru dibuka.
“Kalau proyek sebelumnya sudah diperiksa BPK dan ditemukan persoalan volume atau spesifikasi, pemerintah yang mau kasih proyek lagi harus cek dulu rapornya. Jangan setiap tender dianggap mulai dari nol seolah pekerjaan lama tidak pernah ada. Kalau tetap dimenangkan, publik berhak tahu apa dasar pemerintah menyatakan perusahaan itu masih berkinerja baik,” kata Sanusi warga Kabupaten Batang Hari. (*)